Kamis, 25 April 2024

KPK Selidiki Penyelenggaraan Haji

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan rasuah dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyelidikan telah dimulai. Begitu pula pemeriksaan saksi. Kemarin (22/5), tim penindakan KPK memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam penyelidikan tersebut.

Lukman diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.30. Usai diperiksa, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu irit berkomentar soal materi pemeriksaan. Dia juga enggan bicara ketika ditanya perihal dugaan rasuah penyelenggaraan haji yang ditelisik KPK.

”Mohon maaf, saya puasa, saya sudah ditunggu. Mohon maaf sekali,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini menangani penyidikan terkait suap jual beli jabatan dengan tiga tersangka. Yakni, eks Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy, Kanwil Kemenag Jawa Timur (nonaktif) Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik (nonaktif) Muafaq Wirahadi. Dalam perkara ini, Lukman juga dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelidikan baru itu tidak terkait dengan penyidikan dugaan suap jual beli pengisian jabatan. Melainkan penyelidikan baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. KPK mendalami indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan haji saat Lukman menjabat.

”Tapi saya tidak bisa menyampaikan lebih spesifik, misal tahun berapa,” ujarnya.

Febri menerangkan, pihaknya sebelumnya juga sudah perna­h menangani kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji. Yakni, ketika Suryadharma Ali (SDA) menjabat sebagai Menag periode 2009-2014. Kala itu, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka terkait kasus penyelenggaraan haji dan penggunaan dana operasio-nal menteri (DOM).

”Kami konsen sekali dengan penyelenggaraan haji agar bisa melayani masyarakat yang menjalankan ibadahnya,” jelas Febri.

Selama ini, KPK sejatinya sudah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan terkait dengan penyelenggaraan haji itu.

”Kami cukup banyak memiliki temuan, baik di bidang pencegahan dan penindakan terkait penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.” (tyo)

Update