Kamis, 25 April 2024

3,2 Kg Sabu Musnah Jadi Debu

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan 3.245,43 gram sabu menjadi debu dengan alat incinerator. Sabu tersebut berasal dari empat kasus berbeda yang diamakan di Batam dan Natuna.

“Bersama dengan tangkapan sabu itu, kami juga mengamankan enam tersangka,” ujarĀ  Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Bubung Pramiadi, Kamis (23/5).

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada 10 April 2019 sekira pukul 11.00 di KFC Pasar Fanindo Tanjunguncang, Batuaji. BNNP Kepri menangkap R (31) yang menyimpan sabu seberat 2.135 gram. Laki- laki tersebut bersama barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNNPĀ Kepri untuk proses penyidikan.

“Dari barang bukti yang disita dari tersangka, yang dimusnahkan sebanyak 2.065,66, sedangkan sisanya 69,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan,” tutur Bubung.

Kemudian pada 19 April 2019 sekira pukul 14.30, BNNP Kepri mengamankan K (37) di samping Ruko Nest Laundey Kompleks Penuin Centre, Lubuk Baja. Dari tangan laki- laki tersebut BNNP Kepri menyita 213 gram sabu yang disimpan pada kotak putih yang dibalut plastik hitam dan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 700 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Bubung Pramiadi, (kemeja biru) menunjukkan barang bukti narkoba, Kamis (23/5/2019).

“Berdasarkan keterangan tersangka, 300 gram sabu dari jumlah itu akan diserahkan kepada A (34),” kata Bubung.

Sekira pukul 18.00 BNNP Kepri mengamankan A di Toko Roti Sun Bread Punggur. Setelah dikembangkan BNNP Kepri kembali mengamankan dua wanita, M (44) dan S (34) di parkiran mobil Pelabuhan Domestik Punggur. Kedua tersangka itu menerima sabu seberat 400 gram dari tangan K.

Kemudian pada 25 April 2019 sekira pukil 08.00 di konter check in Lion Air Bandara Internasiol Hang Nadim. Sebanyak 319 sabu diamankan Bea & Cukai Batam dari dalam perutĀ  A (42). Selanjutnya tersangka itu diserahkan kepada BNNP Kepri untuk penyidikan.

“Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok,” tuturnya.

Sementara itu pada 11 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 petugas JNE menemukan 74,4 gram sabu di Kantor JNE Natuna Jalan Yos Sudarso, Ranai, Bunguran Timur, Natuna. Sabu itu disimpan dalam dua bungkus plastik bening di dalam paket kiriman. Sabu temuan itu kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk ditindaklanjuti. (ska)

Update