Kamis, 25 April 2024

Kabar Gembira Gaes, Pemerintah Kembali Rekrut ASN

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memastikan rekruitmen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali digelar tahun ini. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan, surat itu merupakan panduan bagi instansi dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun ini. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan kebutuhannya, Kemenpan menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

”Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya,” ujarnya , Kamis (23/5/2019).

Berdasarkan surat tersebut, kata dia, dalam menyusun kebutuhan ASN yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen.

”Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar,” imbuhnya.

Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksa­na. Kemudian untuk jabatan fung­sional, diprioritaskan pa­da jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.


Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daftar ulang di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kepri di Kantor Bersama Pemko Batam, Minggu (9/12/2018).
Foto: batampos.,co.id / Cecep Mulyana

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Selain itu, perlu mempertim­bangkan jumlah PNS yang m­emasuki batas usia pensiun ta­hun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wila­yah, serta melampirkan surat per­nyataan kesediaan anggaran­ gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Lantas, bagaimana pembagian kuota PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini? Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30­ persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK.

Sementara untuk ins­tansi pemerintah pusat, men­dapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK. Terkait perbedaan itu, dia menyebut menyesuaikan kebutuhan.

”Karena kebutuhan organisasinya seperti itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti PPPK tersebut,” tuturnya.

Bagi Pemda, PPPK harus diprioritaskan untuk memenuhi ke­butuhan pegawai di bidang pe­layanan dasar pada satuan/un­it kerja di daerah terpencil, ter­tinggal, dan terluar. Selain it­u, PPPK bisa memberi kesem­patan kepada pegawai honorer) yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.

”Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Jika sudah dipetakan, masing-masing instansi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.

”Apabila belum menyampaikan, maka dinyatakan tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019,” pungkasnya. (far)

Update