Rabu, 24 April 2024

Ketua MK Jamin Independensi Hakim

Berita Terkait

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Sikap PDIP Tunggu Rakernas

batampos.co.id – Penunjuk waktu hitung mundur di lantai dasar gedung Mahkamah Kons­titusi (MK) terus bergerak, Kamis (23/5/2019).

Di sisi kiri untuk pendaftaran sengketa hasil pilpres, sementara di sisi kanan untuk pileg. Sejak KPU mengetuk palu Selasa (21/5) dini hari lalu, bola tahapan pemilu resmi dioper sementara ke MK.

Pendaftaran sengketa hasil pileg telah berakhir Jumat (24/5) dini hari tadi pukul 01.46.

Sementara, pendaftaran sengketa hasil pilpres akan ditutup nanti malam pukul 24.00.

Hingga kemarin sore, sudah ada 21 pengajuan sengketa pileg di sejumlah provinsi.

Beberapa di antaranya adalah Jawa Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan.

MK menyiapkan delapan meja pendaftaran perkara dan dua meja konsultasi. Para pemohon juga disiapkan nomor antrean. Mereka yang mengantre dengan menunjukkan berkas perkara sebelum pukul 01.46 akan dilayani meski tenggat sudah lewat.

Ketua MK Anwar Usman memastikan semua persiapan sudah 100 persen.

’’Kami siap menunggu di sini, berapapun permohonan yang masuk,’’ ujarnya di MK, Kamis (23/5).

Dia menjamin independensi hakim tetap terjaga. Tidak hanya saat sengketa, namun sejak mereka berstatus hakim MK.

’’Meskipun ada yang mencoba (memengaruhi), insya Allah kami tidak akan terganggu,’’ lanjutnya.

Anwar juga yakin waktu sengketa yang disediakan sudah cukup untuk memutus perkara yang masuk. Pilpres selama 14 hari dan pileg selama 30 hari. Semua bukti yang diajukan akan diperiksa majelis hakim.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pihak yang bisa mengajukan sengketa hanya peserta pemilu yang disebut oleh UU pemilu. Dalam hal ini partai politik, paslon presiden dan wakil presiden, dan perseorangan DPD.

’’Tidak bisa ada permohonan mandiri yang diajukan oleh perseorangan (caleg) sendiri tanpa persetujuan partai politik,’’ terangnya saat ditemui di MK, kemarin.

Persetujuan DPP hanya bisa diberikan untuk sengketa yang lawannya adalah sesama caleg dalam satu partai dan dapil yang sama. Di luar itu, sengketa hanya bisa diajukan oleh partai politik.

Disinggung terkait independensi hakim, Fajar menjelaskan bahwa MK sudah menga-turnya secara teknis. Dimulai dari pemilihan hakim panel untuk sengketa pileg. Karena jumlah permohonan diprediksi banyak, maka sidang pendahuluan akan dibagi dalam tiga panel.

’’Ketuanya masing-masing adalah pak ketua (Anwar Usman), Pak Aswanto, dan Pak Arief Hidayat,’’ lanjutnya.

Kemudian, setiap panel akan digawangi oleh tiga hakim yang berasal dari unsur berbeda. Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung. Pun demikian dengan pembagian perkara yang harus ditangani masing-masing panel.

’’Jangan sampai ada perkara dari daerah asal para hakim yang ditangani oleh hakim dari situ,’’ tambah Fajar.

Pada permohonan pileg, MK menetapkan masa perbaikan perkara selama tiga hari. Sementara, pada pilpres, tidak ada masa perbaikan karena perkara harus diputus dalam tempo 14 hari kerja. Sidang pendahuluan akan dilangsungkan pada 14 Juni mendatang, sementara putusan akan diucapkan pada 28 Juni. (*)

Update