batampos.co.id – Akses ke beberapa media sosial (medsos) dan instant messaging semisal WhatsApp, Line, Facebook dan Instagram kini telah kembali normal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memulihkan akses ke medsos dan instant messaging setelah sempat melakukan pembatasan.
Pemerintah RI melakukan pembatasan sejak Rabu (22/5/2019).
Disampaikan Menkominfo Rudiantara, normalisasi akses medsos dilakukan mengingat situasi di tanah air pascapemilu dan pengumuman rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah kondusif.
“Situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima JawaPos.com.
Chief RA, sapaan karibnya, lebih jauh menyebut bahwa normalisasi akses medsos dan instant messaging akan dipulihkan sore ini.
“Antara jam 14.00 – 15.00 sudah bisa normal,” terangnya.
Pria asal Bogor, Jawa Barat itu juga mengimbau masyarakat untuk menjaga platform medsos dan instant messaging tetap positif.
“Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif,” tegasnya.
Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo memutuskan untuk membatasi akses ke medsos dan instant messaging sejalan dengan panasnya situasi politik di Indonesia usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu yang memenangkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Amin. Massa pendukung dari pasangan Capres dan Cawapres 02, Prabowo-Sandi tak menerima hal tersebut lantaran menuding adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
Buntutnya, massa pendukung prabowo sandi sejak Selasa (21/5) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berbuntut kericuhan. Parahnya, kericuhan juga menyebar ke beberapa titik di Jakarta. Aksi ricuh tersebut menyebabkan keresahan di masyarakat dengan sejumlah insiden layak sensor. Demi meredam peredaran konten negatif tersebut beredar di masyarakat juga menekan peredaran informasi palsu, Kemenkominfo akhirnya memutuskan untuk membatasi akses ke beberapa medsos dan isntant messaging. (jpc)