Sabtu, 20 April 2024

Bambang Pernah Sukses di MK

Berita Terkait

batampos.co.id – Membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal yang mudah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, satu-satunya orang yang pernah berhasil membuat MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon kepala daerah adalah Bambang Widjojanto (BW) yang kini menjadi ketua tim hukum Prabowo Subiantoā€“Sandi untuk gugatan hasil pilpres di MK.

Kisah sukses Bambang itu terukir saat menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandarā€“Bambang Purwanto. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sukses memenangkan gugatan di MK.

ā€œJadi, satu-satunya putusan MK yang mendiskualifikasi peserta pemilu itu adalah ketika Pak BW menjadi kuasa hukum pilkada Kotawaringin Barat 2010,ā€ ungkap Titi dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Meski begitu, Titi menegaskan bahwa pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilpres 2019 ini bukanlah hal yang mudah, meskipun tim hukum Prabowo-Sandi dipimpin BW.

ā€œMeskipun kuasa hukum dari 02 yakni Pak BW punya success story,ā€ ujar Titi.

Menurut Titi, pemilu dilakukan banyak tahapan. Hal ini tentu menyulitkan untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Dia menegaskan, pileg dan pilpres tentu berbeda dengan pilkada. Baik dari sisi wilayah pemilihan, jumlah pemilih, penyelenggara pemilu, dan lainnya. Karena itu, Titi me-ngatakan tim hukum Prabowoā€“Sandi harus menyiapkan bukti yang kuat.

Hal senada dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Prof Juanda usai diskusi terkait sengketa hasil pilpres di Jakarta pusat, kemarin. Menurutnya, setelah memasukkan gugatan sengketa, yang pen-ting untuk dipersiapkan adalah bukti-bukti materiil. Mulai praktik kecurangannya, lokasinya, waktunya, saksinya, dan bukti lainnya.

Juanda menuturkan, pada prinsipnya bukti yang diajukan harus bisa dipertanggungja-wabkan secara hukum.

ā€™ā€™Jadi, tidak hanya menjelaskan pandangan, pendapat, atau analisis,ā€™ā€™ terangnya.

Bukti yang diajukan harus dapat membuat hakim percaya bahwa memang ada kecura-ngan yang telah terjadi dalam proses pemilu.
Kemudian, yang tidak kalah penting adalah saksi.

Juanda menuturkan, dalam sebuah persidangan, saksi adalah orang yang melihat, mende-ngar, atau mengalami langsung kejadian-kejadian yang didalilkan.

ā€™ā€™Bila saksi mendengar dari pihak lain, maka dia lemah, tidak bisa dijadikan saksi,ā€™ā€™ lanjutnya.

Dalam hal saksi, Juanda juga mengingatkan para hakim untuk benar-benar jeli dan teliti. Karena bukan tidak mungkin ada pihak di dalam persidangan yang mengajukan saksi palsu. Dalam arti, mere-kayasa sesuatu dan menggunakan seseorang untuk bersaksi. Saksi palsu, tuturnya, bukan sesuatu yang baru dalam sebuah persidangan.

Setelah membuktikan kecurangan, pemohon sengketa juga harus membuktikan bahwa suaranya seharusnya bertambah. Dalam hal sengketa pilpres kali ini, pembuktiannya secara matematis harus mencapai 50 persen plus 1. Atau minimal senilai 8.478.562 suara.

ā€™ā€™Kalau tidak, maka saya kira ini tidak mungkin beralih siapa pemenangnya,ā€™ā€™ tambah Juanda.

Juru bicara Badan pemenan-gan Nasional (BPN) 02 Andre Rosiade memastikan pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat dalam sengketa kali ini.

ā€™ā€™Kalau kami tidak punya cukup bukti, tidak mungkin kami maju ke Mahkamah Konstitusi,ā€™ā€™ tegasnya. Bukti-bukti itu nanti akan dipaparkan di muka persidangan pada 14 Juni mendatang.

Andre juga mengatakan, target mereka menggugat MK adalah agar Joko Widodo didiskualifikasi. Selanjutnya, Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden.

ā€œTarget kami tentu MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo untuk dilantik 20 Oktober 2019,ā€ ujar Andre yang juga hadir dalam diskusi, tersebut.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodoā€“KH Maā€™ruf Amin atau TKN Jokowi-Maā€™ruf, Jerry Sambuaga menyatakan kubu Prabowo Subianto harus membawa bukti yang valid dalam gugatan di MK. Jerry mengingatkan, jangan sampai hanya menuduh curang tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan yang dituduhkan tersebut.

ā€œJadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi tidak ada bukti,ā€ kata Jerry di diskusi tersebut.

Sementara itu, ketua Tim Advokasi Jokowi-Maā€™ruf, Yusril Ihza Mahendra menyambut positif keputusan Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, mempersoalkan hasil Pilpres 2019 melalui MK merupakan jalan yang tepat.

ā€œMembawa ketidakpuasan atas hasil pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga,ā€ ujar Yusril, Sabtu (25/5).

Mantan menteri sekretaris negara itu meyakini jalur hukum merupakan mekanisme penye-lesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat. MK, kata Yusril, merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Yusril pun mengajak masyarakat memantau proses persidangan atas gugatan Prabowo-Sandi di MK.

ā€œAgar MK bersidang secara fair, jujur, dan adil. Jadi, silakan rakyat mengawasi jalannya persidangannya,ā€ ucapnya.

Yusril menambahkan, KPU menjadi termohon dalam gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Adapun kubu Jokowi-Maā€™ruf menjadi pihak terkait.

Guru besar ilmu hukum itu juga menyinggung soal langkah kubu Prabowo-Sandi menunjuk Bambang Widjojanto alias BW sebagai koordinator tim pengacara duet bernomor urut 02 tersebut.

ā€œBambang Widjajanto adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas,ā€ katanya.

ā€œMari beri kesempatan se-luas-luasnya kepada beliau (BW) dan tim untuk mengemukakan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi, dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam seng-keta,ā€ tuturnya.

Yusril memastikan tim pe-ngacara Jokowi-Maā€™ruf akan menyanggah argumen dan alat bukti yang bakal diajukan kubu Prabowo-Sandi.

ā€œKami selaku kuasa hukum pasangan Jokowi-Maā€™ruf sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen, alat bukti, saksi dan ahli dari kubu 02,ā€ katanya. (boy/ara)

Update