Kamis, 28 Maret 2024

PNS Kota Batam, WajiB Baca Ini…

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan tangga cuti bersama hari raya idulfitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia.

Seperti yang ditayangkan di laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Ribuan Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan Engku Putri Batamcenter usai melaksanakan apel bersama.
Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019.(setkab).

Update