batampos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui sSpanduk larangan jangan membuang sampah sembarangan masih kurang efektif. Hal itu terlihat masih banyaknya sampah-sampah yang berserakan di jalan-jalan utama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie, mengatakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) liar masih menjadi fokus pihaknya.
Berbagai upaya yang dilakukan DLH antara lain membuat puluhan spanduk larangan membuang sampah sembarangan. ”Kita akui itu belum efektif. Spanduk saja, ada yang berhenti ada yang tidak. Bahkan ada yang pindah tempat saja,” ujar Herman kepada batampos.co.id.
Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang sampah, namun tidak semua pelanggar bisa dihukum. Pasalnya, DLH ingin menciptakan kesadaran masyarakat, bukan hanya sekadar menghukum pelanggar.
”Kita butuh kesadaran bagaimana mengedukasi masyarakat agar timbul rasa kesadaran. Bukan hanya bicara hukum atau tidak dihukum. Tapi dampak lingkungan dan kesadaran,” katanya.
Dia mengatakan, meski sudah banyak yang ditutup dan dipasang garis tanda larangan buang sampah, namun ada saja oknum yang tetap membuang sampah di lokasi itu.
”Bahkan ada yang pindah di sebelah lokasinya. Jadi tutup satu muncul lagi yang satu,” ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat, agar membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.(une)