batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk segera mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlakunya habis selama cuti Hari Raya Idul Fitri nanti.
”Selama cuti bersama, pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM ditutup. Jadi, bagi yang mau memperpanjang maupun membuat SIM, silakan datang sebelum libur panjang,” katanya, Senin (27/5/2019).
Menurutnya pelayanan kembali normal setelah masa cuti bersama habis. Putu menjelaskan, jika SIM yang jatuh tempo berlakunya di saat cuti Lebaran 2019, dan baru mengurusnya setelah masa cuti itu, secara otomatis tidak bisa diperpanjang.
Artinya masyarakat harus membuat SIM baru sesuai mekanisme yang juga telah ditentukan. ”Satu hari atau seminggu sebelum masa berlaku habis, sudah bisa diperpanjang. Bahkan satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan diperpanjang dan itu lebih baik lagi,” tuturnya.
Kasat mengungkapkan, sebenarnya petugas Satlantas Polresta Barelang tetap bertugas selama libur Lebaran. Hanya saja, tugas mereka dialihkan membantu pelaksanaan Operasi Ramadniya 2019, baik di arus mudik maupun balik Lebaran.
”Kami pun harus mengikuti pihak perbankan karena pembayaran perpanjangan maupun pembuatan SIM langsung ke perbankan,” ujarnya. Ia menambahkan, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di tiga tempat yang telah ditentukan.
Yaitu di Mega Mall Batam Center, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta di BCS Mall. Menurutnya, untuk perpanjangan SIM, cukup membawa SIM lama, bawa surat keterangan kesehatan, dan membayar PNBP di bank.
”Setelah semua lengkap, kemudian dilanjutkan foto lagi. Saya tegaskan, untuk perpanjangan SIM hanya butuh waktu lima menit. Silakan buktikan sendiri,” terangnya. (gie)