Jumat, 19 April 2024

Empat Parpol Layangkan Gugatan, KPU Kota Batam Siapkan Barang Bukti

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam siapkan barang bukti dan jawaban terkait gugatan dari partai politik (parpol). Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bidang Hukum Muliadi Evendi, Selasa (28/5/2019).

Ia menyebutkan ada empat parpol yang melayangkan gugatan terhadap keputusan KPU Batam terkait hasil pemilu. Empat parpol penggugat diantaranya, Perindo, PPP, PDIP, dan Gerindra. ”Mereka menggugat hasil di TPS 01 Tanjungriau, hasil penghitungan di Batam Kota dan lainnya,” kata dia.

Persiapan pihaknya sudah memisahkan logistik yang diperkarakan oleh partai politik tersebut. ”Kan banyak kotak suara itu di gudang. Jadi, kami sudah memisahkan yang mana saja dibutuhkan. Nanti kalau saat sidang diminta meng-hadirkan barang bukti, kami sudah siap,” terangnya.

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan (kanan) melihat kotak suara saat rapat pleno. Foto: batampos.co.id

Saat ini ia masih menunggu rincian yang dituangkan dalam gugatan yang diajukan. Begitu juga dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres). Rata-rata semua mengajukan gugatan terkait hasil dan situng.

”Pertengahan Juni nanti jawaban termohon sudah harus masuk. Makanya itu yang lagi kami siapkan saat ini,” ungkapnya. Untuk jawaban KPU sendiri akan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk dianalisa sebelum diserahkan ke KPLN. Baca Juga: Pleno KPU Batam; Jokowi – Ma’ruf Raih 5.947 Suara, Prabowo – Sandiaga Uno Peroleh 4.136 Suara

Selain itu KPU juga sudah menyiapkan setiap kronologis yang terjadi selama tahapan pemi­lu. ”Semua kami lampirkan termasuk daftar hadir, bukti ke­beratan saksi. Ini akan jadi barang bukti tentunya saat menjalani sidang,” ujar Muliadi­.

Ia mengakui selama proses tahapan berjalan, memang ada banyak formulir keberatan dari saksi yang diserahkan ke KPU. Namun begitu, pihaknya sangat siap dalam menghadapi gugatan ini.

”Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik. Sehingga tahapan selanjutnya bisa dilakukan,” imbuhnya. Mengenai hasil penetapan anggota DPRD yang sudah terpilih, Muliadi mengungkapkan akan ditetapkan usai gugatan selesai.

Menurutnya paling lambat Juli semua proses selesai, sehingga pelantikan bisa dilakukan Agustus mendatang. ”Kan ada 50 anggota dewan yang terpilih. Jadi kami akan tetapkan setelah sengketa ini selesai,” jelasnya.(yui)

Update