Jumat, 19 April 2024

PNS dan Honorer Pemko Batam Libur 10 Hari

Berita Terkait

batampos.co.id – Pegawai di lingkungan Pemko Batam baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer akan menikmati libur panjang. Totalnya, selama 10 hari.

Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Efrius, menyampaikan, libur diawali Kamis (30/5) yang bertepatan Kenaikan Isa Al-Masih. Selanjutnya, libur mulai Sabtu (1/6) hingga Minggu (9/6). Namun pada Sabtu (1/6), pegawai harus ikut apel bersama di Engku Putri Batam.

“Jumat (31/5) masih masuk. Sabtu ikut apel dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila,” kata Efrius, Rabu (29/5). Sejatinya, jadwal cuti bersama telah diteken Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, melalui Surat Edaran Nomor 200 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam pada Bulan Ramadan 1440 Hijriah/2019 Masehi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam berjalan di depan Kantor Wali Kota Batam usai mengikuti apel gabungan, belum lama ini. Selama cuti Lebaran, pegawai Pemko Batam libur selama 10 hari. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Cuti bersama lebaran sejatinya dari 3-7 Juni 2019. “Mengingat jadwal libur yang panjang maka pegawai tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan di awal cuti bersama (sebelum Lebaran) dan menyambung cuti bersama (setelah Lebaran),” kata Rudi.

Namun, ia menambahkan, dikecualikan untuk cuti sakit, cuti melahirkan dan alasan penting dengan alasan musibah keluarga. “Setiap pimpinan OPD harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan OPD,” tambahnya.

Selanjutnya, hasil pengawasan dan pembinaan diminta untuk dikirim ke dirinya. Dengan tembusan ke Sekda Batam, Wakil Wali Kota hingga Inspektorat.(iza)

Update