Jumat, 29 Maret 2024

Bebas UWTO

Berita Terkait

BAGI yang tak paham soal status lahan di Batam, tentu berita tentang UWTO tak menyita perhatian mereka. Sudah biasa. Puluhan tahun sudah berjalan. Normal-normal saja. Investasi tetap berjalan. Pabrik-pabrik masih terima order. Karyawan masih bekerja dan terima upah.

Perumahan dengan sertifikat HGB (hak guna bangunan) masih ada peminatnya. Masih dibeli. Kalaupun saat ini menurun, lebih karena faktor ekonomi semata.

Maka, ketika sejak delapan tahun lalu, Wakil Wali Kota Batam HM Rudi (ketika itu) melontarkan ide pembebasan UWTO, banyak yang pesimis. Tak sedikit mencibir. “Uthopia!” kata mereka.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa status lahan di Batam adalah sewa kepada negara.

Dalam hal ini sewa kepada pemegang HPL (hak pengelolaan lahan), yakni BP Batam.

Dulunya Badan Otorita Batam. Maka, sewa lahan per 30 tahun itu disebut dengan istilah uang wajib tahunan Otorita (UWTO). Tarifnya bervariasi. Tergantung peruntukkan dan luasnya.

Di sisi lain, pemilik bangunan masih harus membayar pajak kepada negara, dalam hal ini PBB yang dipungut Pemko Batam. Setiap tahun. Dengan luas dan jenis tertentu. Double bayar? Entahlah. Yang jelas, dua kali bayar, UWTO dan PBB! UWTO per-30 tahun dan PBB setiap tahun. Hitung saja.

Tapi tunggu dulu. Pembebasan UWTO itu, rencananya hanya berlaku untuk perumahan yang luas lahannya hingga 200 meter persegi. Perumahan umum dan kampung tua. Selebihnya, tetap sewa. Formulasinya sedang disusun di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Lebih spesifik lagi, pembebasan UWTO hanya akan diberikan kepada perumahan sederhana dan kampung tua yang tersebar di seluruh pesisir Batam. Ada puluhan titik.

Kampung tua ada jauh sebelum kita semua menghuni kota ini. Raja Isa (pemegang hak kelola dari Sultan) dan kerabatnya sebagai cikal-bakalnya. Pemerintah pusat sudah punya datanya. Lalu, bagaimana status sertifikatnya? Untuk kampung tua, dipastikan akan dikeluarkan kembali dari HPL BP Batam dan akan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Namun, hanya berlaku untuk lahan yang telah ditempati saja. Kalau luasnya berhektare-hektare, misalnya kebun, tidak termasuk.

Lalu, bagaimana untuk status lahan perumahan umum yang bukan kampung tua? Wali Kota Batam HM Rudi menyebutkan, untuk yang luas lahannya di bawah 200 meter, dan berada di kawasan perumahan sesuai RDTR (rencana detail tata ruang) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar UWTO.

Artinya, untuk mewujudkan itu, maka kawasan tersebut harus dikeluarkan dari HPL BP Batam, barulah bisa bebas UWTO. Bagaimana dengan PBB? Normal. Seperti biasa. Tarifnya dievaluasi berkala oleh Pemko dan DPRD Batam. Inilah sumber PAD Pemko Batam.

Saya tak yakin janji baru Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi yang mengaku mengusulkan tak usah bayar PBB sekalian. Hanya rebutan perhatian saja, menurut saya. Sejak awal bertugas, saya mengamati, dari berbagai pernyataannya, Edy seperti sudah khatam saja soal Batam. Padahal, Batam itu komplit permasalahannya. Beberapa kepala BP terdahulu ada yang “terlena”. Juga “terpleset” karena kebijakan. Lalu, bertumbangan. Ini Batam, tanah bertuah!

Diusulkan Nyat Kadir

Soal kampung tua, itu dicetuskan oleh orang tua kita Datok Nyat Kadir, saat beliau dulu Wali Kota Batam. Kalau soal pembebasan UWTO-nya, diprakarsai Rudi. Sudah sejak 2011 saya canangkan,” kata Rudi, menyebut namanya, saat berbuka puasa bersama dengan LAM Batam, FKPD, RKWB (Rumpun Khazanah Warisan Batam) tokoh masya-rakat, dan 100 anak yatim, di Gedung LAM Batam, Senin (27/5).

Tentu maksud Rudi, secara formal dia yang usulkan, resmi sebagai kepala daerah. Sebaliknya, bagi BP, UWTO itu sumber utama PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sumber duit besar. Tahun 2018 mencapai Rp 800 miliar. Logika Rudi, membebaskan UWTO rumah sederhana dan kampung tua, tak akan menggerus kinerja keuangan BP Batam.

Bisa diatasi dengan berhemat, rasionalisasi belanja, dan efektivitas sumber pemasukan, seperti rekomendasi BPK dan KPK, hampir tiga tahun yang lalu. Pemko saja sejak tiga tahun lalu sudah berhemat dan gencar membangun infrastruktur bersama Pemprov Kepri.

Bagaimana dengan lahan di kawasan bisnis? HM Rudi yang bergelar Datok Setia Amanah itu mengatakan, prinsipnya, dikembalikan saja kepada tujuan untuk apa Batam dibangun.

Ya untuk investasi, bisnis/perdagangan, dan jasa. “Jadi, perumahan di kawasan bisnis, misalnya di Nagoya, kelak jika sudah habis UWTO-nya, harus bayar lagi. Tidak boleh ada lahan yang statusnya hak milik di sana. Sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh negara jika dianggap perlu untuk m­e­ngembangkan sisi bisnis kawasan tersebut,” katanya.

Di Indonesia, ada kawasan sejenis yang lahannya juga disewa, misalnya Gelora Bung Karno, dimana lahannya menyewa kepada pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara. Akan tetapi, itu sewa antar-pemerintah dengan pemilik gedung yang juga pemerintah.

Tentu berbeda dengan Batam.

Di sini, warga yang menyewa lahan kepada pemerintah (BP Batam). Bagi yang beli rumah melalui developer, ya belum terasa. Yang cermat, akan tahu bahwa dalam item yang mereka bayar saat akad kredit, ada biaya sewa lahan.

Nah, nanti, setelah sewa 30 tahun selesai, biasanya setelah kredit KPR lunas, barulah terasa ketika konsumen perumahan memperpanjang UWTO-nya. Bayar lagi untuk 20 tahun ke depan! Lalu, apakah rencana ini akan berjalan mulus? Untuk kawasan permukiman umum, kemungkinan tidak akan ada masalah serius. Hanya saja, perlu dibuat aturan teknis, misalnya apakah satu orang dengan kepemilikan lebih dari satu rumah, dapat dibenarkan tidak membayar sewa lahan keseluruhan miliknya? Apakah kemudian seluruh lahan perumahan umum diberikan SHM atau tetap SHGB, namun tetap tidak bayar sewa? Jika merujuk ke pernyataan HM Rudi di Gedung LAM itu, maka kepada permukiman yang bukan di kawasan bisnis, akan ada opsi, tetap SHGB atau naik menjadi SHM. Yang jelas, tidak akan ada lagi pembayaran UWTO untuk luas lahan 200 meter persegi.

“Aturannya masih digodok Kementerian ATR BPN. Semoga tahun 2020 sudah jalan,” harap wali kota, calon kepala BP Batam ex officio itu.

Namun ada pertanyaan, apakah nanti pembebasan UWTO perumahan umum hanya berdasarkan luas lahan? Bagaimana jika bangunannya bertingkat, lebih dari dua, misalnya? Apakah harus ada batas ting­gi maksimal bangunan untuk luas lahan 200 meter tersebut? Apakah tidak lebih baik dibedakan berdasarkan cluster atau berdasarkan komplek saja?

Sebab, ada kompleks menengah ke bawah, sedang, dan menengah atas.

Itulah sederet pertanyaan yang masih harus dijelaskan sejelas-jelasnya oleh pemerintah. Khususnya Wako Batam HM Rudi. Namun yang sangat patut diapresiasi adalah sudah ada kepastian bagi “jantung” Batam (warga asli/tempatan), yakni lahan kampung tua, semakin kuat dan diakui. Sebagai penduduk asli, mereka semakin “dimanusiakan’. Kita yang datang belakangan, legawa sajalah. (*)

 

Update