Senin, 20 April 2026

PAD Batam Bergetar Tersebab Harga Tiket Pesawat

Berita Terkait

batampos.co.id – Mahalnya harga tiket pesawat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki persoalan mahalnya harga tiket pesawat dan kebijakan bagasi berbayar maskapai.

“Memang persoalan kewenangan ini di pusat, kalau daerah hanya berikan semacam bahan pertimbangan untuk dipertimbangkan, supaya (biaya penerbangan) bisa dijangkau,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, kemarin.

Jefridin mengatakan, Pemko Batam telah mengirim surat ke Kementerian Perhubungan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, beberapa waktu lalu.

“Sejak awal pak wali sudah antisipasi. Kami minta pertimbangan terkait kebijakan ini. Surat dikirim ke Kemenhub,” ucapnya.

ilustrasi
foto: batampos.co.id / putut ariyo tejo

Ia mengaku, tingginya harga tiket pesawat dan penerapan bagasi berbayar mempengaruhi kunjungan wisatawan domestik di Batam. Lain halnya dengan wisatawan domestik, dua kebijakan tersebut dinilai tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

“Kunjungan domestik pengaruh sekali dengan meningkatnya tiket pesawat dan bagasi berbayar. Misalnya yang dari Surabaya dulu sekian, sekarang sekian. Berkurang,” imbuhnya.

Turunnya kunjungan wisatawan ini, kata Jefridin, akan berdampak langsung pada tingkat hunian hotel dan transaksi di restoran. Sehingga PAD dari sektor pajak hotel dan restoran otomatis juga berkurang.

“Kurang 3 persen. Tapi ini masih sesuai standar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, untuk kenaikan tiket pesawat indikasi awalnya yakni adanya pembagian pasar antara dua grup maskapai besar. Grup pertama yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya dan Nam Air, sementara grup lain yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

”Kami sinyalir, dimana mereka banyak menghapus jadwal yang sudah ada, misal dalam sehari ada lima kali (jadwal penerbangan) dikurangi menjadi empat kali. Untuk bebe-rapa rute dilakukan juga oleh pihak pesaingnya (grup lain),” kata Dinni dalam forum jurnalis bersama komisioner KPPU dan Pimpinan KPPU Kanwil II di Best Western Panbil, Batam, Jumat (24/5) lalu.

Menurutnya, kini KPPU tengah mengumpulkan bukti, jika pihaknya sudah mendapati dua alat bukti yang cukup dan ada indikasi persaingan tidak sehat maka akan ditingkatkan menjadi tahap penanganan perkara yang akan ditangani majelis komisi yang berwenang menjatuhkan sanksi.

”Sanksinya, kalau ada perjanjian dilanggar, batalkan. Jika ada kegiatan yang dilarang, kami minta hentikan. Kami juga punya wewenang menjatuhkan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar,” ucapnya. (*)

 

Update