Rabu, 22 April 2026

Pegawai Pemko Libur 10 Hari

Berita Terkait

batampos.co.id – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menikmati libur panjang. Totalnya selama 10 hari.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam Efrius menyampaikan, libur diawali Kamis (30/5) yang bertepatan Kenaikan Isa Al-Masih. Selanjutnya mulai Sabtu (1/6) hingga Minggu (9/6). Namun pada Sabtu (1/6) pegawai harus ikut apel bersama di Engkuputri Batam.

Sejatinya, jadwal cuti bersama telah Wali Kota Batam Muhammad Rudi tl tandatangani Surat Edaran Nomor 200 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam pada Bulan Ramadan 1440 Hijriah / 2019 Masehi. Cuti bersama lebaran sejatinya dari 3 Juni hingga 7 Juni 2019.

“Mengingat jadwal libur yang panjang maka pegawai tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan diawal cuti bersama (sebelum lebaran) dan menyambung cuti bersama (setelah lebaran),” kata Rudi.

Namun ia menambahkan dikecualikan untuk cuti sakit, cuti melahirkan dan alasan penting dengan alasan musibah keluarga.

“Setiap pimpinan OPD harus melakukan pengawasan dan pembinaanbterhadapa pegawai di lingkungan OPD,” tambahnya.

Selanjutnya, hasil pengawasan dan pembinaan diminta untuk dikirim ke dirinya. Dengan tembusan ke Sekda Batam, Wakil Wali Kota hingga Inspektorat.

Sementara untuk layanan kesehatan di puskesmas dipastikan tetap buka selama liburan, dan dilaksanakan selama 24 jam perhari.

“Untuk poli umum dan IGD. Melahirkan juga bisa. Petugas masuk sif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Didi Kusmarjadi.

Menurutnya, rumah sakit swasta maupun pemerintah juga tetap buka. Yang belum ia pastikan yakni klinik, apakah buka atau tidak. “Klinik belum tahu,” imbuhnya. (iza)

Update