Jumat, 26 April 2024

Terima Uang Rp 350 Juta, Sopir Grab Dibui

Berita Terkait

batampos.co.id – Wong Siew Wai, sopir Grab di Singa-pura akhirnya harus mendekam di penjara selama tiga bulan karena terbukti menggunakan uang yang bukan miliknya.

Wong, pada 21 Agustus 2018 lalu tiba-tiba menerima uang sebesar 33.678 dolar Singapura (setara Rp 350 juta) yang masuk ke akunnya. Pada saat ia menyadari menerima uang tersebut, ia mendiamkannya. Selang sembilan hari kemudian, staf keuangan Grab Singapura menyadari kekeliruannya mentransfer sejumlah uang tersebut.

Harusnya, ia mengirim uang tersebut ke perusahaan Wow!Gadgets.

Adanya kesalahan pada nama penerima, oleh manajemen Grab, Wong pun mendapat pemberitahuan perihal kesa-lahan itu.

Namun, seperti dilansir dari Channel News Asia beberapa waktu lalu, bukannya mengembalikan, Wong yang awalnya berpikir mendapat rezeki nomplok menolak mengembalikannya. Pria berusia 54 tahun itu lalu menghilang dan tidak dapat dihubungi sama sekali.

ilustrasi

Akibatnya, Wong pun harus berurusan dengan kepolisian Singapura. Dalam waktu sehari setelah laporan, Wong diciduk. Dia menggunakan uang tersebut karena sedang mengalami masalah ekonomi. Pelaku mengklaim telah bertanya kepada bank terkait apakah akan dikenakan hukuman jika dia menolak mengembalikan uang yang salah ditransfer, dan pihak bank menjawab tidak akan ada tindakan hukum untuk itu.

Namun, alasan utama penahanan Wong, karena dia menghilang tanpa jejak setelah dihubungi Grab Singapura.

Setelah ditangkap, ia mengembalikan sisa uang 11.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 115 juta yang belum terpakai, serta memberikan 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 10,4 juta sebagai pengganti uang yang telah dipakai.

Selama persidangan berlangsung, terkuak fakta, Wong menggunakan uang itu untuk membayar biaya sekolah anaknya, dan juga sebagai pengeluaran pribadi. (*)

Update