Senin, 27 April 2026

15 Warga Binaan Rutan dan Lapas Bebas Usai Salad Idul Fitri

Berita Terkait

batampos.co.id – Idul Firi 1440 H bawa sukacita bagi 15 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) kelaa II A Barelang Batam. Mereka langsung bebas melenggang ke luar Lapas dan Rutan sebab masa pidana telah habis setelah terima remisi hari raya Idul Fitri yang diberikan oleh Kalapas dan Karutan usai salad Idul Fitri, Rabu (5/6) pagi.

Warga binaan Lapas Batam total yang menerima remisi sebanyak 754 orang dan delapan orang diantaranya dinyatakan bebas atau remisi khusus (RK) II. Dari delapan orang itu satu diantaranya terkendala dengan denda subsidier sehingga masih tertahan. “Yang murni langsung bebas tujuh orang. Satunya masih harus menyelesaikan denda subsidier. Sisanya dapat potongan masa pidana mulai 15 hari sampai dua bulan,”ujar kalapas Batam Surianto.

Sementara di Rutan Batam total ada 231 yang terima remisi dan enam orang diantaranya langsung bebas. Remisi yang diterima berupa potongan masa tahanan dan pidana mulai 15 hari sampai satu bulan.

Mereka yang terima remisi adalah warga binaan yang berkelakukan baik selama dipidana dan telah memenuhi persyaratan remisi lainnya seperti telah menjalani sepertiga masa pidana bagi narapidana Lapas dan enam bulan bagi warga binaan rutan

Sebelumnya, pihak Lapas dan Rutan telah mengusulkan remisi tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Usulan tersebut dikabulkan semua sehingga diberikan usai salad Idul Fitri. (eja)

Update