batampos.co.id – Idul Firi 1440 Hijriah membawa sukacita bagi 15 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) kelaa II A Barelang Kota Batam.
Mereka langsung bebas melenggang ke luar Lapas dan Rutan sebab masa pidana telah habis setelah menerima remisi hari raya Idulfitri yang diberikan oleh Kalapas dan Karutan usai salat Idulfitri, Rabu (5/6/2019) pagi.
Warga binaan Lapas Batam total yang menerima remisi sebanyak 754 orang dan delapan orang diantaranya dinyatakan bebas atau remisi khusus (RK) II. Dari delapan orang itu satu diantaranya terkendala dengan denda subsidier sehingga masih tertahan.
“Yang murni langsung bebas tujuh orang. Satunya masih harus menyelesaikan denda subsidier. Sisanya dapat potongan masa pidana mulai 15 hari sampai dua bulan,”ujar kalapas Batam Surianto.

Sementara di Rutan Batam total ada 231 yang terima remisi dan enam orang diantaranya langsung bebas. Remisi yang diterima berupa potongan masa tahanan dan pidana mulai 15 hari sampai satu bulan.
Mereka yang terima remisi adalah warga binaan yang berkelakukan baik selama dipidana dan telah memenuhi persyaratan remisi lainnya seperti telah menjalani sepertiga masa pidana bagi narapidana Lapas dan enam bulan bagi warga binaan rutan.
Sebelumnya, pihak Lapas dan Rutan telah mengusulkan remisi tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Usulan tersebut dikabulkan semua sehingga diberikan usai salad Idul Fitri.
Terima Kunjungan Terbuka
Selain remisi, keberuntungan lain bagi warga binaan yang beragama Islam di hari raya Idul Fitri ini mereka bisa berjumpa dengan kekuarga atau kerabat dari luar. Itu karena pihak Rutan dan Lapas membuka kunjungan terbuka. Warga binaan bisa makan bersama keluarga dari luar di dalam Lapas dan Rutan.
Kunjungan terbuka ini dibuka sejak hari hal perayaan Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada Rabu (5/6) pagi usai salad Idul Fitri dan berakhir pada Jumat (7/6) sore.
Kunjungan terbuka ini rutin dilakukan tiap hari raya keagamaan apapun agar hak-hak warga binaan di momen hari raya bisa terpenuhi dengan baik.
“Kebijakan Rutan memang seperti itu. Hari raya keagamaan diberikan kesempatan mereka untuk berjumpa denga keluarga dari luar tapi tetap dalam pengawasan yang ketat,” ujar kepala keamanan Rutan Batam Heri Agusiswanto.
Kunjungan terbuka ini akan dibuka dua sesi setiap hari. Sesi pertama mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dan sesi kedua mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Meskipun terbuka pengamanan dan prosedur kunjungan tetap sesuai portab yang ada. “Regu pengamanan kami lapis dua.
Biasanya satu regu 16 orang selama hari raya nanti jadi dua regu ditambah dengan petugas staf pengaman 10 orang. Pengmanan kita tingkatkan karena pembesuk masuk dalam lingkungan rutan,” kata Heri.
Untuk keamanan dan ketertiban rutan, pembesuk juga dibatasi barang bawaan selain makanan dan minuman yang sudah melalui tahap pemeriksaan. Barang-barang yang dilarang seperti ponsel, benda tajam dan lain sebagainya tetap tidak diperbolehkan bawa masuk. Pengamanan berlapis ini juga berlaku di Lapas Batam yang kepolisian juga turut mengamankan pembesuk dan warga binaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(eja)
