batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mencatat sebanyak 7.476 sertifikat tanah yang masuk dalam program percepatan pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) belum diambil pemiliknya.
Kepala BPN Kota Batam, Askani, mengatakan, dari jumlah tersebut 460 sertifikat merupakan pengurusan di tahun 2017 dan sisanya 7.016 pengurusan tahun 2018. Ribuan sertifikat saat ini berada di Kantor Pertanahan Batam, Sekupang.
“Bukan menahan-nahan sertifikat tanah milik warga. Kami sudah berupaya membagikan seperti yang digelar di Dataran Engku Puteri, di kantor kelurahan hingga di kantor BPN sendiri. Hanya saja mungkin warga belum sempat mengambilnya,” terangnya, Sabtu (8/6/2019).
Ia menjelaskan sertifikat tanah ini merupakan dokumen berharga, sehingga tidak bisa diberikan kepada perwakilan atau yang bukan pemiliknya.
“Ini sangat riskan. Kalau nanti disalahgunakan atau yang mengambil beda dari yang mendaftarkan ini kan jadi persoalan,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang telah mengajukan pembuatan sertifikat yang dibiayai pemerintah harus mengambil dokumen kepemilikan itu sendiri.
Pengambilan lanjutnya bisa dilakukan di kantor kelurahan masing-masing pemohon. “Nanti petugas BPN akan langsung bertugas di sana. Tidak kami titipkan di kelurahan karena ini dokumen penting,” ujarnya.
Menurutnya, saat memasuki bulan Ramadan dan jelang Lebaran, pendistribusian tidak berjalan efektif karena keterbatasan waktu.
Ke depan atau sesudah Lebaran, pihaknya akan kembali menjadwalkan pembagian sertifikat di kantor kelurahan pelaksanaan PTSL.
“Nanti kami jadwalkan kembali, agar ribuan sertifikat ini cepat diambil pemiliknya. Karena kami juga tidak mau menyimpan dokumen ini lama-lama. Semakin cepat tentu semakin baik jadi tak ada penumpukan berkas di kantor kami,” ucapnya.(yui)