Kamis, 25 April 2024

Mahathir Angkat Latheefa Pimpin KPK Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengangkat Latheefa Beebi Koya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (MAAC) Malaysia. Menghindari spekulasi, penunjukan itu dinyatakan sebagai bagian dari apa yang dilakukan para pendiri sebelumnya.

”Keputusan pengangkatan ini sudah final,” ujar Mahathir di sela-sela Open House Idul Fitri di kediamannya di Alor Setar, Sabtu (8/6/2019) malam.

Mengapa ia memutuskan memilih Latheefa Beebi Koya?

”Tidak ada masalah. Karena saya menunjuk banyak orang. Ini (penunjukan Latheefa,red) hanya salah satunya, itu saja,” kata Mahathir.

Mahathir, ketika ditanya terkait komentar Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim, yang menyatakan bahwa perdana menteri harus mengklarifikasi alasan penunjukan Latheefa.

Latheefa Beebi Koya

Anwar, katanya, memiliki hak untuk mencari klarifikasi tentang penunjukan ketua MACC yang baru.

”Hubungan kami baik. Saya tidak punya masalah dengannya,” ujar Mahathir.

”Dia punya hak untuk mengajukan pertanyaan dan saya punya hak untuk menjawab,” tambahnya lagi.

Penunjukan Latheefa, Mahathir menyebutkan, itu merupakan hasil dari konsultasi dengan para kabinetnya di waktu sebelumnya. Penunjukan itu, menyusul mundurnya Mohamad Shukri sebagai Ketua KPK Malaysia yang seharusnya berakhir pada 17 Mei 2020 mendatang.

Latheefa sendiri merupakan seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Malaysia. Ia juga berprofesi sebagai pengacara, dan aktif di partai bentukan Anwar Ibrahim, PKR. Di Malaysia, Latheefa akrab dipanggil Kak Lat. Ia merupakan perempuan kelahiran Kerala, India, 4 Februari, 46 tahun yang lalu.

Sementara itu kepala MACC sebelumnya, Mohd Shukri, menyebutkan alasan ia mengundurkan diri dari pimpinan Lembaga anti rasuah tersebut di tengah-tengah kontrak yang seharusnya berjalan dua tahun, karena ia telah menyelesaikan pekerjaannya terkait investigasi skandal mega-korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dan SRC International.

”Saya memberi tahu (perdana menteri, red) melalui surat bahwa pekerjaan saya sudah selesai. Kasus itu selesai dan dibawa ke pengadilan. Jadi saya bukan dipecat, melainkan mengundurkan diri,” ungkapnya. (*)

Update