Kamis, 18 April 2024

Pekan Ini, MK Mulai Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Sandi Siapkan 51 Bukti

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 tinggal menghitung hari. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku pemohon sudah menyiapkan 51 bukti dugaan pelanggaran Pilpres 2019. Pemohon Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan bukti tersebut mereka dapatkan dari masyarakat yang ikut mengawasi pemilu. “Ini semua berdasarkan kumpulan yang didapatkan dari masyarakat, rata-rata dari tiap provinsi,” kata Sandiaga, beberapa waktu lalu.

Sandi berharap MK bisa berlaku adil dan benar, terutama melihat secara objektif bukti-bukti yang diajukan kubunya itu.

Di sisi lain, Sandi juga melihat Pilpres 2019 belum berjalan dengan baik karena banyak menimbulkan korban jiwa dari para penyelenggara Pemilu. “Ini tuntutan masyarakat, kami terus bersama rakyat. Seperti kata Pak Prabowo, kami timbul dan tenggelam bersama rakyat,” ujarnya.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon sudah menyiapkan tanggapan atas materi gugatan. KPU mengaku siap melakukan pengujian di depan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin memastikan kesiapannya untuk menghadapi sidang.

Ali menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban-jawaban yang hendak diberikan kepada pemohon pada sidang perdana Jumat (14/6).

”Yang jelas, kami sudah siap ya,” ucapnya, Minggu (9/6). Termasuk menanggapi 51 alat bukti yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.


CAWAPRES nomor urut 02 Sandiaga Uno bersama Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo memberikan keterangan terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5) lalu.
F. HENDRA EKA/JAWA POS

Menurut Ali, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas bukti-bukti yang diserahkan pemohon. Bukti tersebut merupakan hasil koordinasi dengan seluruh perwakilan KPU provinsi. ”Kami sudah koordinasi dengan teman-teman KPU yang menangani masalah tersebut. Senin besok (hari ini, red) kami juga berencana bertemu dengan KPU pusat untuk berkoordinasi lebih lanjut,” katanya. Jawaban-jawaban tersebut akan diberikan ke MK dalam bentuk tertulis pada Rabu (12/6). Sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) biasanya mengagendakan pembacaan permohonan pemohon. Jawaban atas permohonan pemohon dari KPU akan dibacakan setidaknya Senin (17/6).

”Biasanya dibacakan (jawaban dari termohon) menjelang pemeriksaan. Jadi Senin, tanggal 17 (Juni) mendatang. Soalnya kan 15–16 (Juni) kebetulan Sabtu-Minggu, jadi libur,” jelas Ali.

Sementara itu, MK memulai tahapan penanganan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 mulai besok, Selasa (11/6) dengan mencatatkan di buku registrasi permohonan konstitusi (BRPK).

’’Sejak 11 Juni itulah, 14 hari kerja dihitung,’’ terang Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dengan hitungan tersebut, putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan pada 28 Juni.

Sidang pendahuluan berlangsung Jumat (14/6). Kemudian, pekan depan adalah masa sidang pembuktian pemeriksaan persidangan. Setelah itu, para hakim akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutus sengketa berdasar fakta-fakta persidangan.

Setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH), barulah putusan dibacakan dalam sidang terbuka. Fajar menuturkan, agenda sidang pendahuluan adalah mendengarkan permohonan dari pemohon. Saat sidang tersebut, MK mengundang termohon, yakni KPU. Bawaslu dan pihak terkait juga akan diundang.

’’Sehingga dari awal pihak yang terkait dengan perkara ini betul-betul sudah mengetahui permohonan,’’ lanjutnya. Para pihak juga bisa menjadikannya modal untuk menyiapkan jawaban atau keterangan. (bin/byu/c6/agm)

Update