Rabu, 8 April 2026

Wali Kota Batam: Kepala OPD Tidak Ada Wewenang Melakukan Penggeseran Pegawai

Berita Terkait

batampos.co.id – Walikota Batam, HM Rudi mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk bertindak sesuai kewenangannya.

Peringatan tersebut disampaikannya karena diketahui ada dua OPD yang melakukan pergantian pegawai di internal tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan.

“Kepala OPD tidak punya wewenang untuk langsung melakukan penggeseran pegawai, tanpa mengajukan usulan terlebih dahulu,” katanya, Senin (10/6/2019).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menurut dia, pegawai yang telah ditetapkan, sebelumnya sudah melalui serangkaian proses hingga akhirnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota perihal penempatan pegawai diterbitkan.

“Ada (pegawai) yang langsung dipindahkan. Kalau ini terjadi, maka itu sudah tidak benar. Itu tidak boleh terjadi karena sudah melangkahi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir, menuturkan, dua OPD yang melakukan penggeseran, karena dalam kondisi mendesak.

Meskipun demikian, hal tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. Sehingga, pihaknya meminta kepada Kepala OPD yang bersangkutan untuk membuat usulan ulang perihal penggantian pegawai tersebut.

“Semuanya harus satu pintu, karena Kepala OPD tak boleh membatalkan SK wali kota. Sementara ini kami luruskan, namun untuk berikutnya tdk dibenarkan lagi,” kata Sahir.(bbi)

Update