Kamis, 28 Maret 2024

Warga Malaysia Curi Berlian Senilai Rp 2,6 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang tenaga kerja Malaysia ditangkap akibat mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 2,6 miliar atau setara 250.000 dolar Singapura. Ia ditangkap di kampung halamannya di salah satu negara bagian di Malaysia, Rabu (5/6) lalu.

Hasil investigasi polisi Singapura, pria tersebut merupakan karyawan dari toko perhiasan tempat ia mencuri di kawasan Clementi, salah satu kawasan di antara Jurong dan Dover.
Kepala Kepolisian Sektor Clementi, AKP Jarrod Pereira mewakili The Singapore Police Force (SPF) menyebutkan, tersangka setelah melakukan aksinya, langsung kabur. Kembali ke negaranya di Malaysia.

Investigasi polisi juga mengungkapkan dia telah melarikan diri dari Singapura ke Malaysia sebelum laporan masuk ke polisi. ”Dengan kerja sama yang kuat dan bantuan dari Kepolisian Kerajaan Malaysia, pria itu ditangkap di Malaysia pada Rabu, 5 Juni 2019.

ilustrasi

Penangkapan sesuai dengan prosedur, Tim kami dilengkapi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Singapura,” ujar Jarrod.

Dia menyebutkan, pria tersebut telah dibawa kembali ke Singapura dan telah menjalani dakwaan persidangan Sabtu (8/6) kemarin. Dia didakwa dengan pidana pencurian disengaja dan pelanggaran kepercayaan dan etika sebagai karyawan.

”SPF tidak akan membiarkan para penjahat yang melakukan kejahatan serius di Singapura karena melarikan diri dari perbatasan kami setelahnya. Tidak. Kami akan memburunya sampai dapat dan minta pertanggung jawaban,” ujar Jarrod.

Jika terbukti bersalah, pria Malaysia tersebut akan dikenai 15 tahun kurungan penjaran dan denda ribuan dolar Singapura. (*)

Update