Jumat, 19 April 2024

BPN Ajukan Perbaikan Gugatan sebelum Diregistrasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan terakhir berkas permohonan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6). Salah satunya berkaitan dengan masih tercantumnya nama cawapres nomor urut 01 di badan usaha milik negara (BUMN).

”Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini namanya masih ada di Bank Mandiri dan BNI Syariah,” kata Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto (BW).

Menurut BW, hal itu menyalahi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya di pasal 227 huruf P. Di pasal itu disebutkan, seorang calon atau bakal calon harus menandatangani sebuah kesepakatan. Mereka tidak sedang menjabat dalam suatu jabatan tertentu di BUMN atau BUMD ketika hendak mencalonkan diri.

”Kami sudah cek berkali-kali dan memastikan ada pelanggaran serius,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Hukum TKN 01 Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait sengketa pilpres di MK yang akan disidangkan pada 14 Juni.

”Kalau nomor registrasi gugatan pemohon sudah dikeluarkan MK, kami akan mendaftarkan diri,” ucapnya.

Ade menerangkan, tim kuasa hukum yang akan menghadapi sengketa di MK terdiri atas empat komponen. Yaitu dari partai-partai pendukung 01, direktorat hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum paslon 01, dan para lawyer profesional yang bergabung. (bin/c9/lum)

Update