Rabu, 24 April 2024

Disperindag Susun Harga Eceran Tertinggi Bahan Pokok

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan mengajukan aturan baru yang mengatur perihal harga bahan pokok. Rencana tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kenaikan harga secara signifikan.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menuturkan, rencana tersebut akan segera diupayakan secepatnya. Sehingga keteraturan harga bahan pangan ini bisa segera terjaga.

Dengan begitu sejumlah bahan pokok akan memiliki standard harga eceran tertinggi (HET). “Harus ada aturan yang mengatur harga bahan pokok ini, apalagi yang sering mengalami kenaikan,” kata Gustian, Selasa (11/6/2019).

Sejumlah warga sedang memilih cabai merah di pasar Mega Legenda, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Gustian melanjutkan, rencana tersebut sudah dibahas di internal Disperindag Kota Batam. Jika nantinya sudah dimatangkan, maka akan segera diajukan untuk dibuatkan Peraturan  wali kota (Perwako) yang berisi ketentuan penetapan harga bahan pokok ini. Baca Juga: Dua Penyebab Harga Cabai di Kota Batam Melonjak Saat Momen Lebaran

“Sejauh ini memang sudah ada bahan pokok yang memiliki HET, diantaranya beras dan gula. Ke depan kita harapkan sebagian besar bahan pokok akan memiliki HET,” ujarnya.

Hal itu kata dia, dinilai akan menjadi salah satu terobosan agar stabilitas harga di masyarakat tetap terjaga.

Lebih jauh, Gustian menjelaskan bahwa Kota Batam yang masih menggantungkan pasokan bahan pangan dari daerah lain. Sehingga sangat rentan terhadap fluktuasi harga. Baca Juga: Harga Cabai di Kota Batam Merah Masih “Pedas”

Hal itu disebabkan biaya angkut yang dalam kondisi tertentu bisa mengalami kenaikan. Begitu juga dengan ketersediaan stok barang yang sangat bergantung pada kelancaran distribusi dari daerah asal ke Batam sendiri.(bbi)

Update