Kamis, 25 April 2024

Begini Cara Mengurus Surat Rekomendasi Numpang Menikah

Berita Terkait

batampos.co.id – Bagi Anda yang ingin menikah namun tidak memiliki KTP Kota Batam, tetap dapat melakukan pernikahan dengan menggunakan surat rekomendasi atau surat numpang menikah.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batam, Budi Darmawan, menjelaskan seseorang yang ingin menikah, namun bukan di daerah asal KTP, harus mengurus surat numpang nikah.

“Surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan,” katanya.Ā Menurutnya, ada beberapa tahap yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat numpang menikah.

Seorang warga melihat ruangan Balai Nikah yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam Center, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Pertama, meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir.

Seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan.
“Saat mengisi formulir, yang perlu calon pengantin siapkan adalah pas foto ukuran 3Ɨ4 sebanyak 2 lembar, dan 2Ɨ3 sebanyak 2 lembar, fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin, fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat,” ujarnya.

Calon pengantin lanjutnya, juga harus meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin.

Kata dia, setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan.

Saat datang ke KUA ini yang diperlukan adalah melengkapi dokumen surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK calon pengantin, foto berwarna 2Ɨ3 dan 3Ɨ4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, dan terakhir fotokopi akta kelahiran.

ā€Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah. Pendaftaran dilakukan di KUA tempat pasangan calon pengantin akan menikah,ā€ ujar Budi.

Bahkan, jika waktu kurang dari 10 hari, calon pengantin bisa minta surat pengantar dari kecamatan setempat.

Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari.

ā€Kurang dari waktu itu, bisa minta surat dispensasi nikah dari kecamatan,ā€ imbuh Darmawan.(she)

Update