batampos.co.id – Mulai 17 Oktober mendatang layanan jaminan produk halal mulai berlaku. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) masih membahas besaran tarifnya. Layanan jaminan produk halal di Kemenag dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPJPH Kemenag, Sokoso, menuturkan pembahasan tarif layanan jaminan produk halal tersebut digelar secara marathon. Melibatkan sejumlah pihak yang terkait dengan jaminan produk halal.
’’Nantinya tarif layanan jaminan produk halal itu diajukan ke Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan,’’ katanya, Rabu (12/6/2019).

Dia menuturkan nantinya tarif layanan jaminan produk halal sangat beragam. Sebab layanan yang diberikan oleh BPJPH juga cukup banyak dan kompleks. Tidak sekadar memberikan label halal kepada sebuah produk saja.
Tetapi juga layanan lain seperti registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, serta SNI halal, dan peningkatakan kompetensi penyelia halal.
Menurut Sukoso, saat ini konsumen yang muslim masih sering ragu terhadap kehalalan sebuah produk. Pemicunya masih banyak produk yang berada di wilayah abu-abu.
’’Produk tersebut oleh produsennya diklaim berasal dari hewan yang halal. Namun ternyata produk itu belum terjamin kehalalannya,’’ jelasnya.
Dia mencontohkan semua tahu bahwa rajungan dan ikan itu halal. Maka keduanya tidak perlu disertifikasi kehalalannya.
Tetapi begitu rajungan dan ikan itu diolah menjadi sebuah masakan, ada bahan-bahan lain yang tercampur. Mulai dari minyak untuk menggoreng, aneka bumbu, dan saos.
Nah dalam prosesnya nanti perlu ditelusuri dalam pengolahan sebuah rajungan atau ikan sampai menjadi olahan siap saji itu terjamin kehalalannya atau tidak.
’’Walaupun rajungan dan ikan itu halal, namun bila minyak, bumbu, dan saosnya tidak halal, ya tidak boleh masakah itu dinyatakan halal,’’ tegasnya.
Dia menegaskan layanan jaminan produk halal tujuannya melindungi konsumen. Sehingga konsumen tidak memiliki keraguan lagi atas sebuah produk yang akan dikonsumsi.(wan/jpg)
