Jumat, 19 April 2024

Nelayan Kota Batam Keluhkan Aktivitas Penambangan Pasir Laut

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Terong mendapat protes dari masyarakat Belakangpadang. Sebab, aktivitas penambangan pasir tersebut jaraknya berdekatan dengan lokasi penangkapan ikan masyarakat Belakangpadang.

Kapolsek Belakangpadang, AKP Ulil Rahim, mengatakan, untuk mengantisipasi kerusuhan terkait adanya penam­bangan pasir laut itu, pihaknya bersama Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, memanggil perwakilan dari masyarakat Belakangpadang beserta instansi terkait di Mapolresta Barelang, Rabu (12/6/2019).

”Kalau dari masyarakat protes karena untuk menjaga lingkungan keamanan di Belakangpadang. Kami dari pihak kepolisian berkomimen untuk menjaga Belakangpadang yang aman dan tidak terjadi kerusuhan,” ujarnya.

ilustrasi penambangan pasir laut.

Dijelaskan Ulil, masyarakat hanya meminta penjelasan terkait aktivitas penambangan pasir itu, apakah sudah sesuai aturan yang berlaku. Dimana, menurut aturan yang berlaku, aktivitas penambangan pasir minimal berjarak 2 mil dari bibir pantai.

”Kalau memang pihak terkait sudah sesuai dengan ketentuannya, sebenarnya mereka tidak mempermasalahkannya. Sebenarnya mereka menuntut tidak ada penambangan ini, karena memikirkan dampak lingkungannya,” tuturnya.

Terkait permasalah izin penambangan pasir itu, Ulil tidak mau berkomentar lebih jauh dan meminta untuk mengkonfirmasi kepada instansi yang memberikan izin penambangan itu. Menurutnya, jika aktivitas penambangan itu sudah mempunyai perizinan lengkap, maka pihak terkait bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Setelah itu, mereka tahu pihak perusahaan dan mereka mempertanyakan secara teknis itu sudah sesuai dengan ketentuan apa belum. Misalnya sesuai jaraknya itu minimal 2 mil dan sudah ada ketentuannya, apakah sudah ada atau belum.

Jadi pihak masyarakat Belakangpadang juga meminta informasi atau penjelasan dari stakeholder terkait masalah perizinan ini.

”Jadi pihak perusahaan mungkin akan melakukan proses awal dengan pengecekan. Tetapi karena ada penolakan, jadi kita koordinasikan kapal itu ditarik dulu ke sekitaran Pulau Sambi di Belakangpadang juga. Jadi saat ini sudah tidak ada aktivitas,” jelasnya.

Setelah kapal ditarik, kata Ulil, selanjutnya Polsek Belakangpadang bersama Polresta Barelang akan menunggu pihak terkait baik dari pemberi izin maupun pihak perusahaan bisa menunjukkan izin penambangan pasir.

Apabila sudah ada izin yang dikeluarkan pihak terkait, maka selanjutnya ia tidak bisa meminta perusahaan berhenti melakukan aktivitas.

”Karena yang mengeluarkan izin dari pihak Provinsi (Pemerintah Provinsi Kepri) atas rekomendasi pihak dari Kota (Pemerintah Kota Batam). Untuk lokasinya penambangannya cuma satu saja, di perairan Pulau Terong,” sebutnya.(gie)

Update