Sabtu, 20 April 2024

Pengembangan Industri Halal Masih Menunggu Regulasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Industri halal sangat potensial untuk dikembangkan di Batam. Apalagi menjelang pemberlakuan sertifikasi produk halal pada 17 Oktober 2019 nanti.

Batamindo merupakan salah satu dari empat kawasan industri yang masuk rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia. Kawasan industri yang sudah berdiri sejak media 1990-an ini sudah mempersiapkan lahan seluas 17 hektar dari total lahan 320 hektar untuk dibangun sebagai kluster industri halal.

Manager Admin and General Affair Batamindo, Tjaw Hoeing mengungkapkan lahan tersebut sudah sejak lama dipersiapkan. Namun untuk memulai, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai pengembangan kawasan industri halal. “Potensinya besar karena letak Batam yang strategis, khususnya untuk pasar ekspor,” terangnya, Jumat (14/6).

Tjaw menyayangkan regulasi yang mengatur belum ada sama sekali. Sehingga ia berharap agar pemerintah pusat segera menggesa terbitnya peraturan tersebut. “Kami sudah siapkan lahannya. Sekarang tinggal menunggu dari pemerintah, janjinya regulasi selesai Oktober nanti,” katanya.

Pengembangkan industri halal memang dilakukan secara terpusat dalam satu kluster. Kelebihannya adalah segala sektor pendukung yang diperlukan seperti kantor sertifikasi halal terdapat disana, sehingga tidak perlu lagi mengurus sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bogor.

“Jadi semacam one stop service. Selain itu, ada juga laboratorium dan tenaga verifikasinya. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Secara garis besar, produk halal ini mencakup banyak hal, seperti produk makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, pakaian dan lainnya. Tjaw mengatakan selain Pasar Timur Tengah, Tiongkok juga merupakan pasar baru produk halal yang memiliki pangsa cukup besar.

Sedangkan, Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi promosi dan kerja sama teknis. Nantinya, aspek-aspek tersebut diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.

Adapun kriteria kawasan industri halal, antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal. (leo)

Update