Kamis, 25 April 2024

KPPU Libatkan Saksi Ahli untuk Ungkap Kasus Persaingan Usaha Perusahaan Jasa Titip di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II terus memproses penyidikan dugaan adanya persaingan tidak sehat perusahaan jasa titip (PJT) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala KPPU Kanwil II, Ahmad Muhari, mengatakan, saat ini pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan saksi ahli dalam kasus tersebut.

Sayangnya Ahmad, tidak menjelaskan secara detil pihak mana saja yang akan dipanggil dan dimintai keterangan perihal kasus tersebut.

Ahmad hanya menuturkan pemanggilan tersebut untuk memperkuat data-data yang berhasil dikumpulkan pihaknya.

Sejumlah petugas mengatur lalu lintas barang di terminal kargo Bandara Internasioanl Hang Nadim Batam.
Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id 

“Penyidikan masih akan dilakukan untuk menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kita bisa kita lanjutkan ke tingkat pusat,” katanya, Senin (17/6/2019).

Kata dia, proses penyidikan kasus non tender itu, ditargetkan selesai pada akhir Juni 2019 mendatang.

Selanjutnya akan dibahas tim di tingkat pusat yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan, termasuk sanksi dan denda terhadap pihak yang bersalah jika nantinya diperlukan.

Pihaknya berharap, semua pihak yang masih akan dimintai keterangan bisa bekerja sama untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPPU. Hal itu guna mengungkap penyebab menumpuknya barang kiriman di gudang kargo Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada pertengahan 2018 lalu.

Pada 2018, tidak stabilnya keluar masuk barang di Kota Batam sangat mengganggu masyarakat, terlebih mereka yang memiliki urusan mendesak. Semua PJT saat itu, tidak bisa melayani pengiriman barang dengan cepat.

Barang atau kiriman yang biasanya bisa sampai dalam tiga hari diganti menjadi minimal tujuh sampai 10 hari. Begitu juga dengan pengiriman dokumen yang biasanya bisa sampai dalam sehari, juga mengalami perlambatan.(bbi)

Update