Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha Protes, Keistimewaan Batam Digerogoti

Berita Terkait

batampos.co.id – Kalangan pengusaha memprotes aturan baru yang mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam.

Pasalnya, aturan itu dinilai mengubah definisi barang konsumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Batam.

Akibatnya, banyak barang penunjang produksi yang sebelumnya bisa meluncur mulus masuk Batam kini terhambat dan masih berada di pelabuhan. Bahkan, sebagian lagi masih tertahan di negara tetangga.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam (Perka BP Batam) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kalangan pengusaha di Batam mengeluhkan aturan-aturan yang dianggap mengebiri keistimewaan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ) dan mengganggu aktivitas produksi sejumlah industri di Batam. Terlihat kawasan industri di Batam Center difoto dari ketinggian, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi Batam Pos

“Dalam seminggu terakhir sejumlah pengusaha mengeluh­kan tertahannya barang-barang mereka di Singapura dan Pelabuhan Batuampar akibat adanya aturan baru perka yang terbit 17 Mei lalu itu,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, Minggu (16/6/2019).

Cahya mengatakan, saat ini banyak barang-barang yang tertahan di Singapura dan pengusaha harus membayar biaya demurrage (batas waktu pemakaian peti kemas). Sedangkan yang sudah berada di Pelabuhan Batuampar, tidak bisa keluar karena belum ada masterlist dari BP Batam.

“Pengusaha menyayangkan pemberlakuan perka yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dari kajian Apindo, lanjut Cahya, Perka BP Batam 10/2019 mengubah definisi barang konsumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Batam.

Akibat dari terbitnya perka ini, kata dia, banyak pelaku usaha terutama importir yang akan memasukkan barang-barang penunjang produksi menjadi terhambat. Jika sebelumnya masterlist barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk ada sekitar 2.500 item, kini berubah menjadi hanya sekitar 980 item saja.

“Tentu kami keberatan dengan perka tersebut,” katanya.

Selain berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam secara perlahan, Cahya menilai perka ini juga bisa menghambat perkembangan industri di Batam karena banyak barang-barang penunjang industri dimasukkan dalam list yang tidak mendapat fasilitas pembebasan bea.

“Ini tentu akan mengakibatkan cost produksi menjadi lebih tinggi,” paparnya.

Karena itu, Apindo berharap Kepala BP Batam segera mencabut atau merevisi perka tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar Kepala BP Batam meminta masukan dari para pelaku usaha dalam menyusun sebuah perka dan menyosialisasikannya terlebih dahulu sebelum diberlakukan agar tidak mengagetkan kalangan usaha atau salah aplikasi di lapangan.

“Kami akan mengirim surat ke Kepala BP Batam untuk mempertimbangkan revisi Perka 10/2019,” sebut Cahya.

Apindo, kata Cahya, juga mengingatkan dalam beberapa kali undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang melibatkan Apindo dan Kadin Batam, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution berjanji tidak akan mengurangi fasilitas yang diberikan untuk kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Batam kecuali untuk tiga komiditi. Yaitu, minuman beralkohol, rokok, dan ponsel.

“Lah, kok sekarang melalui perka ini fasilitas pembebasan pajak malah dikebiri,” ketusnya.

Selain itu, masih menurut Cahya, ada juga pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla di hadapan ribuan pengusaha Batam saat acara Apindo di Swiss-belhotel Batam beberapa waktu lalu yang dengan jelas mengatakan tidak akan menghilangkan keistimewaan FTZ Batam.

“Sehingga kami menilai perka tersebut sangat bertolak belakang dengan komitmen beliau,” tutupnya. (rna)

Update