Jumat, 29 Maret 2024

Tanam Ganja di Halaman Rumah, Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Bermula dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jpp, 50, akhirnya dijerat sebagai tersangka kasus narkoba setelah terbukti melalui dari hasil tes urine mengandung narkoba jenis sabu. Selain itu, dirinya merupakan pemilik tiga batang ganja yang ditanam.

Polisi juga mengamankan SZ, 31, yang diungkapkan Jpp sebagai pemasok benih ganja yang ditanam di halaman rumah Jpp.

Awal mula pengungkapan kasus tersebut setelah Jpp melakukan kekerasan terhadap adik istrinya di rumahnya, Desa Panggak Darat Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Selasa (28/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, warga melaporkan kalau Jpp juga sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Setelah kami cek urine tersangka, memang terbukti mengandung methamfetamina jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix, Senin (17/6) pagi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Dari pengakuan Jpp, dia mendapat pasokan barang haram yang tumbuh di pekarangan rumahnya itu dari SZ. Polisipun mengamankan SZ.

Polisi juga melakukan pengecekan urine terhadap, SZ. Dari hasil tes itu, SZ terbukti mengkonsumsi barang terlarang metamfetamin dan THC (ganja).

“Dari kasus ini kami turut mengamankan alat hisap narkotika jenis sabu dan tiga batang ganja kurang lebih berumur 1 bulan,” kata Felix.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 butir a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wsa)

Update