Jumat, 19 April 2024

Bea Cukai telah Cek 35 Kontainer, Isinya, Berisi Limbah Plastik Berbagai Bentuk

Berita Terkait

batampos.co.id – Bea dan Cukai (BC) Batam masih melakukan pemeriksaan fisik terhadap 65 kontainer yang berisi limbah plastik dari beberapa negara. Hingga kemarin (18/6) BC sudah memeriksa 35 kontainer untuk tes sampel yang kemudian diujikan di laboratorium, dan selanjutnya hasilnya diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Sebagian sudah ada hasil pemeriksaannya, tapi masih sebagian kecil. Kita menunggu sampai semuanya selesai. Setelah itu, kemudian akan kita serahkan ke KLHK untuk diputuskan seperti apa terhadap barang-barang tersebut,” ujar Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata, kemarin sore.

Untuk hasil pemeriksaan apakah limbah itu mengandung limbah berbahaya atau tidak, Susila mengatakan nanti akan diputuskan oleh KLHK. Sebab, yang berwenang menyimpulkan apakah sampah plastik tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak adalah KLHK.

”Hasil lab (laboratorium, red) nanti akan kami kirimkan langsung kepada KLHK. Jadi KLHK langsung yang akan memberikan penjelasan,” ujarnya.

Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran dalam impor sampah plastik itu, maka sanksi yang diberikan kepada empat perusahaan importir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, yakni karena melakukan pelanggaran perdagangan.

Pengecekan limbah.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Sementara jika ada pelanggaran lingkungan hidup, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

”Dari kementrian itulah nantinya menentukan sanksinya seperti apa. Posisi kontainer itu semua masih di pelabuhan dalam kondisi tersegel oleh Bea Cukai. Yang sudah dilakukan pemeriksaan itu ada segel dari pelayaran,” bebernya.

Hingga saat ini, Susila menyebut sudah ada 35 kontainer yang sudah dipemeriksa. Dari hasil pemeriksaan 35 kontainer itu, semuanya berisikan limbah plastik dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk seperti biji-bijian dan ada berbentuk karet kecil-kecil yang diduga untuk produksi.

”Tapi itu semua baru dugaan, semua kepastiannya menunggu lab (laboratorium),” tegasnya.

Dari keempat perusahaan itu juga, Susila mengatakan bahwa importasi empat perusahaan itu sesuai dengan izin impor dari Kementrian Perdagangan. Dimana perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas impor sejak lama. Selama ini, pihaknya memperbolehkan barang itu masuk beradasarkan dokumen yang menyatakan sudah sesuai Peraturan Mentri Peradagangan Nomor 31.

”Itu yang kita jadi patokan. Hasil surveyor itulah yang menyatakan bahwa barang itu sudah dilakukan pemeriksaan di negara asal. Ada yang dari Amerika, Jerman, Prancis, Belanda, Australia, Hong Kong, dan beberapa negara lain,” sebutnya. (gie)

Update