batampos.co.id – Keberadaan limbah radioaktif yang berada di Indonesia mengalami kenaikan signifikan. Itu terlihat dari pemasukan Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Hingga pertengahan Juni ini, mereka sudah mengantongi penerimaan Rp 1,3 miliar untuk ongkos pengolahan limbah radioaktif.
Kepala PTLR, Husen Zamroni, menjelaskan, jika dibandigkan tahun-tahun sebelumnya pendapatan mereka dalam pengelolaan limbah radioaktif memang naik tajam.
’’Di 2017 PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red) kami Rp 450 juta. Begitu juga di 2018 Rp 450 jutaan,’’ katanya di kantor PTLR Batan Serpong, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, untuk penerimaan tahun ini hingga 18 Juni, dia mencatat sudah mencapai Rp 1,3 miliar.

Dia meyakini hingga akhir 2019 nanti jumlah PNBP dari pengolahan limbah radioaktif terus mengalami kenaikan.
Kategori sampah atau limbah radioaktif yang masuk di PTLR Batan juga beragam. Mulai dari golongan satu hingga golongan lima.
Jadi ada yang cenderung berbahaya dan tidak terlalu berbahaya. Di Indonesia sendiri tidak hanya industri saja yang menghasilkan limbah radioaktif.
Tetapi juga ada rumah sakit dan lembaga riset di perguruan tinggi.
Husen menuturkan Batan akan terus meningkatkan kualitas pengolahan limbah radioaktif. Di antaranya adalah menggunakan penyimpanan berbasis disposal.
Caranya adalah limbah radioaktif yang sudah diolah dengan cara dibeton ditempatkan di gudang khusus di bawah tanah.
’’Kami masih cari lokasinya yang aman,’’ tuturnya.
Kepala Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah PTLR Batan I Wayan Bambang Wicaksana menunjukkan sejumlah perusahaan atau lembaga yang menjadi pelanggan pengelolaan limbah radioaktif.
Di antaranya Freeport, Kementerian Kesehatan, UGM Yogyakarta, Pertamina, Gudang Garam, dan Coca-Cola.
Wayan menegaskan bahwa institusi yang diberi kewenangan untuk mengelola atau mengolah limbah radiaoaktif adalah Batan.
Sementara seluruh institusi, lembaga, atau perusahaan yang menghasilkan limbah radioaktif wajib dikirim ke Batan untuk diolah demi keamanan.
Dia menuturkan sejak 2017 lalu PTLR Batan menjalankan pendaftaran proses pengolahan radioaktif secara online. Sehingga bisa memangkas proses registrasinya.
’’Dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya tiga jam,’’ jelasnya. Proses sebelumnya lama karena dokumen-dokumen dikirim secara fisik melalui pos atau paket.(wan)
