Rabu, 15 April 2026

Limbah Radioaktif di Indonesia Naik Signifikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Keberadaan limbah radioaktif yang berada di Indonesia mengalami kenaikan signifikan. Itu terlihat dari pemasukan Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Hingga pertengahan Juni ini, mereka sudah mengantongi penerimaan Rp 1,3 miliar untuk ongkos pengolahan limbah radioaktif.

Kepala PTLR, Husen Zamron­i, menjelaskan, jika dibandig­­­kan tahun-tahun sebelumny­a pen­da­patan mereka dalam pe­nge­lo­laan limbah radioaktif me­­ma­ng naik tajam.

’’Di 2017 PNBP (penerimaan negara bu­ka­­n pajak, red) kami Rp 450 ju­­t­a. Begitu juga di 2018 Rp 450 ju­­taan,’’ katanya di kantor PTLR Batan Serpong, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, untuk penerimaan tahun ini hingga 18 Juni, dia mencatat sudah mencapai Rp 1,3 miliar.

Petugas Bakamla saat melakukan simulasi pencegahan penyelundupan zat radioaktif di perairan Batam tahun lalu. Foto: Bobi/JawaPos.com

Dia meyakini hingga akhir 2019 nanti jumlah PNBP dari pengolahan limbah radioaktif terus mengalami kenaikan.

Kategori sampah atau limbah radioaktif yang masuk di PTLR Batan juga beragam. Mulai dari golongan satu hingga golongan lima.

Jadi ada yang cenderung berbahaya dan tidak terlalu berbahaya. Di Indonesia sendiri tidak hanya industri saja yang menghasilkan limbah radioaktif.

Tetapi juga ada rumah sakit dan lembaga riset di perguruan tinggi.

Husen menuturkan Batan akan terus meningkatkan kuali­ta­­s pengolahan limbah radioak­tif­. Di antaranya adalah meng­gu­na­kan penyimpanan berbasi­s disposal.

Caranya adalah limba­h radioaktif yang sudah diolah de­ngan cara dibeton ditempat­­kan di gudang khusus di ba­wah tanah.

’’Kami masih cari lokasinya yang aman,’’ tu­turny­a.

Kepala Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah PTLR Batan I Wayan Bambang Wicaksana me­nunjukkan sejumlah perusa­haan atau lembaga yang menja­di pelanggan pengelolaan limbah radioaktif.

Di antaranya Fre­eport, Kementerian Kesehat­a­n, UGM Yogyakarta, Pertamin­a, Gudang Garam, dan Coca-Col­a.

Wayan menegaskan bahwa institusi yang diberi kewe­na­ngan untuk mengelola atau mengola­h limbah radiaoaktif adalah Bata­n.

Sementara seluruh institusi, lembaga, atau perusahaan yang menghasilkan limbah radioaktif wajib dikirim ke Batan untuk diolah demi keamanan.

Dia menuturkan sejak 2017 lalu PTLR Batan menjalankan pendaftaran proses pengolahan radioaktif secara online. Sehingga bisa memangkas proses registrasinya.

’’Dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya tiga jam,’’ jelasnya. Proses sebelumnya lama karena dokumen-dokumen dikirim secara fisik melalui pos atau paket.(wan)

Update