Kamis, 28 Maret 2024

Menteri Hukum dan HAM: Napi Korupsi Tidak Masuk Golongan Beresiko Tinggi

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menilai napi korupsi tidak masuk golongan beresiko tinggi (high risk).

Sehingga belum perlu dipindah ke lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan.
Menurut Kemenkumham, wacana yang menguat setelah pelesiran terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) itu harus dipikirkan matang-matang.

Mengingat, lapas-lapas di Nusakambangan selama ini hanya diperuntukan bagi napi high risk. Seperti terpidana mati, penjara seumur hidup, pelaku pembunuhan, narkotika dan teroris.

Yasonna menyebut penempatan Setnov di Rutan Gunung Sindur saat ini bersifat kasuistik. Lantaran Setnov melakukan pelanggaran disiplin.

Menkumham Yasonna Laoly (kiri ) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6) lalu. Yasonna menilai napi korupsi tidak masuk golongan beresiko tinggi (high risk) sehingga tak perlu dikirim ke Nusakambangan. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

”Mengapa perlu kami lakukan seperti itu supaya ke depan tidak berulang lagi (pelesiran di luar lapas),” ujarnya.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berharap penolakan menempatkan napi korupsi ke Nusakambangan harus dipertegas.

Sebab, wacana menempatkan napi korupsi ke lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan merupakan salah satu poin dalam rencana aksi yang justru disusun oleh Kemenkumham.

Lagipula, di Nusakambangan tidak hanya terdapat lapas super maksimum sekuriti. Ada lapas lain, seperti Lapas Besi dan Kembang Kuning yang masuk kategori lapas maksimum sekuriti.

Kemudian Lapas Permisan (medium security) serta Lapas Terbuka Nusakambangan (minimum security).

”Harus dipahami, bahwa di Nusakambangan tidak hanya ada super maximum security,” sindirnya.

Tujuan menempatkan napi korupsi ke Nusakambangan, kata Febri, semata-mata bertujuan mencegah risiko tinggi pengulangan pidana.

Pun, KPK mengusulkan para napi yang dinilai dapat mengulangi perbuatan pidana setidaknya bisa ditempatkan di lapas maximum security lebih dulu.

”Kalau masih melakukan pelanggaran, maka napi tersebut bisa ditempatkan di lapas super maximum,”katanya.

Febri pun menyinggung pemindahan Setnov dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur yang notabene masuk kategori maximum security.

Pemindahan itu menunjukan bahwa penempatan napi korupsi ke lapas maximum security bisa dilakukan.

”Itu berarti sebenarnya kebijakan Kemenkumham memungkinkan untuk meletakkan napi korupsi di lapas super maximum.”(tyo/ttg)

Update