Sabtu, 11 April 2026

3 Kebijakan Pemerintah untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

Berita Terkait

batampos.co.id – Harga tiket pesawat yang tinggi menjadi faktor utama penyumbang inflasi.

Dalam Rapat Koordinasi Tarif Batas Atas (Rakor TBA) untuk angkutan udara, Kamis (20/6/2019), Menteri Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya.

Kata dia, sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13 persen (MtM).

Persentase itu lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27 persen (MtM).

Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85 persen (YoY).

Sejumlah pesawat berbagai maskapai parkir di Bandara Hang Nadim Batam, Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Karena itu dalam Rakor TBA pemerintah bersama seluruh
pihak terkait telah merumuskan 3 kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.

1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan

3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:

Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.(chi/jpnn)

Update