Kamis, 25 April 2024

BPOM Amankan 40 Jenis Pangan Tanpa Izin di Pasar Botania 1

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri mengamankan sebanyak 40 item pangan tanpa memiliki izin edar, Rabu (19/6). Pangan-pangan yang diamankan ini terdiri dari 530 buah, dengan nilai ekonomi Rp 15 juta.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengaku sidak yang dilakukan jajaranya, menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Berdasarkan laporan yang masuk ke kami. Ada sarana (toko, red) yang menjual pangan tanpa izin edar,” katanya, Rabu (19/6).

Informasi ini ditindaklanjuti BPOM Kepri. Ternyata memang ditemukan toko yang menjual produk pangan tidak memiliki izin edar dari Badan Pom. Yosef mengatakan pemilik dari produk pangan tanpa edar ini, cukup kooperatif.

“Ia mengakui kesalahannya, dan menyerahkan produk pangan ilegal ini ke petugas untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya.

Yosef mengatakan BPOM memberikan peringatan keras ke pedagang yang menjual produk ilegal tersebut. Dan berharap perbuatan ini tidak diulangi lagi. Apabila pedagang masih tetap menjual produk pangan tanpa izin edar ini, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 miliar rupiah,” ungkapnya.

Produk pangan yang diamankan BPOM Kepri yakni susu bubuk (produksi Malaysia), margarin, krim, selai dan berbagai produk lainnya.

Yosef mengaku pangan ilegal beresiko terhadap kesehatan. Karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM. Kepada para konsumen, ia berharap agar cerdas membeli produk pangan.

“Ingat selalu Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan (jgn sampai terima produk dengan kemasan rusak), Cek Label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), Cek Izin Edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek Kadaluarsa,” ungkapnya.

Selain itu, Yosef juga berharap bantuan masyarakat untuk mengawasi produk-produk yang ilegal. Apabila masyarakat menemukan produk ilegal beredar bebas di pasar, dapat segera melaporkannya ke BPOM Kepri.

“Akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (ska)

Update