batampos.co.id – Bagiamana jika Anda kehilangan STNK dan BPKB kendaraan?!
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Syafrudin, punya solusi buat Anda untuk urus kembali surat kendaraan itu.
Syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang kehilangan BPKB kendaraan bermotor yakni,
- KTP,
- fotocopy BPKB,
- surat pernyataan BPKB duplikat tidak terikat pidana atau perdata diatas kertas bermaterai,
- laporan kehilangan barang,
- surat keterangan hilang dari unit pelaksana regiden,
- cek fisik,
- iklan di koran sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu,
- arsip awal BPKB atau STNK.
“Jalani seluruh prosedur dan lengkapi syaratnya. PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) untuk kendaraan roda dua Rp 225ribu, sedangkan kendaraan roda empat Rp 375ribu,” katanya.
Pengurusan kehilangan BPKB dan STNK, kata Syafrudin syarat dan prosedurnya berbeda. Ia mengatakan bagi masyarakat yang kehilangan STNK, haruslah melakukan cek fisik kendaraan, mencatumkan KTP, BPKB, iklan kehilangan di koran satu kali terbit, laporan kehilangan dari unit regiden.
“Sedangkan untuk PNBPnya kendaraan roda dua Rp 100ribu, dan kendaraan roda empat Rp 200ribu,” tuturnya. (ska)