Selasa, 19 Maret 2024

Sosialisasi Perka Nomor 10 BP Batam, Pengusaha dan Masyarakat Sesaki Lantai 3 IT Centre BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Batam Nomor 10/2019 dihadiri sekitar 300-an orang baik dari kalangan pengusaha maupun masyarakat umum di Gedung IT Centre BP Batam, Kamis (20/62019).

Ratusan peserta membludak hingga luar aula utama di lantai 3 Gedung IT Centre.

Mereka terlihat antusias mendengarkan paparan dari Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta, mengenai Perka terbaru ini yang merupakan revisi dari Perka Nomor 8/2019.

Dari situasi tanya jawab, banyak yang khawatir mengenai nasib barang impor yang sudah terlanjur dipesan atau sudah inden mereka.

Ratusan peserta sosialisasi Perka BP Batam Nomor 10 memadati lantai 3 Gedung IT Centre BP Batam. Foto: Rifki/batampos.co.id

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, dari 70 perusahaan yang diundang, ternyata 300 orang yang datang.

“Perka ini memang benar-benar mencuri perhatian pengusaha. Karena meniadakan fasilitas free trade zone (FTZ) seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai dan lain lain,” kata dia.

Menurutnya, banyak yang terdampak karena Perka BP Batam Nomor 10 tersebut.

“Barangnya tertahan di pelabuhan. Bea Cukai juga tidak bisa mengeluarkan karena sistemnya belum siap,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengusaha dan pemerintah pusat menyepakati kalau barang yang dikenakan pajak hanya terdiri dari tiga yakni telepon genggam, alkohol dan rokok.

Tapi pada kenyataannya, BP membuat master list yang mengeluarkan sekitar 1.500 dari 2.500 barang konsumsi dari daftar barang bebas pajak di kawasan FTZ.

“Kami hanya meminta agar BP bisa meninjau ulang Perka ini,” jelasnya.(leo)

Update