Jumat, 29 Maret 2024

Wirausaha Pemula Bisa Dapat Dana Hibah Rp13 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Para wirausaha pemula yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat mengajukan dana hibah kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, dana hibah itu merupakan bantuan yang disediakan Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

“Setiap tahunnya kementerian memiliki program untuk membantu wirausaha pemula,” ujarnya, rabu (19/6/2019).

Para pelaku UMKM di Kota Batam saat mengikuti pameran di gedung Imperium Superblock beberapa waktu lalu. Foto: Immanuel Sebayang/batampos.co.id

Menurutnya, pelaku UMKM yang bisa mengajukan pinjaman tersebut harus sudah menjalan­kan usahanya minimal enam bulan dan usahanya masih berjalan hingga saat ini.

“Bantuan dari Kementerian, untuk mendapatkannya syaratnya bisa di website Kemen­terian KUKM,” katanya.

Baca Juga: BLUD untuk UMKM Segera Difungsikan

Menurut dia, lulus atau tidaknya pengajuan dana hibah tergantung dari Kementerian.

Jika lulus seleksi, setiap wirausaha pemula akan berkesempatan mendapat bantuan dana hibah maksimal Rp 13 juta.

Kata dia, persyaratan lain yang harus dilengkapi ialah memiliki izin usaha yang dikeluar­kan kecamatan di tempat usahanya berjalan.

Kemudian usaha yang dijalankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.

“Pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan menyertakan foto kopi KTP, foto KK, dan foto tempat usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Perubahan RPJMD Ditekankan UMKM

Kata dia, beberapa syarat lainnya bisa di lihat di website Kementerian KUKM.

“Setiap tahun ada saja UMKM dari Kota Batam yang mendapat dana hibah pusat. Tahun 2018 lalu ada 16 UMKM yang dapat bantuan tersebut,” pungkasnya.(she)

Update