batampos.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM memberikan dana hibah kepada masyarkat melalui program yang bernama wirausaha pemula.
Skema yang digunakan sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran dari pemerintah dari pada kementerian atau lembaga.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, jika lulus seleksi, setiap wirausaha pemula akan berkesempatan mendapat bantuan dana hibah maksimal Rp 13 juta.

Berikut 8 Persyaratan untuk pengusaha pemula untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian KUKM.
1. Secara individu memiliki rintisan usaha yang produktif atau minimal usahanya telah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun.
2. Usaha belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenkop dan UKM.
3. Memiliki usia maksimal 45 tahun.
4. Memiliki pendidikan minimal SLTP atau sederajat.
5. Memiliki KTP elektronik yang berlaku.
6. Terdapat legalitas usaha (ijin usaha mikro kecil) dan surat keterangan dari kelurahan.
7. Pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan yang dibuktikan dengan adanya sertifikat maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
8. Memiliki rencana usaha atau business plan juga memiliki rekening tabungan yang masih aktif.(esa)
