Sabtu, 18 April 2026

Bea Cukai Kecewa, Tak Dilibatkan Pembahasan Perka 10

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tipe B Bea Cukai Batam Susila Brata juga menyayangkan sikap BP Batam yang terkesan terburu-buru memberlakukan Perka 10. Susila merasa kecewa karena pihaknya tak dilibatkan dalam hal ini.

“Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Bahkan tidak tahu bahwa Perka tersebut sudah terbit,” kata Susila.

Sehingga BC Batam sendiri baru mempertanyakan kepada BP Batam pada Rabu (19/6). Dari pertemuan dengan BP Batam tersebut, Susila baru mengetahui mengenai Perka tersebut.

Susila Brata Kepala Bea Cukai Batam
foto: batampos.co.id / Cecep Mulyana

Di sisi lain, Perka ini juga secara langsung melibatkan peran BC Batam di pelabuhan. Karena pengawasan barang ekspor dan impor di pelabuhan merupakan tugas BC.

Selain itu, karena Perka tersebut mengeluarkan sekitar 1.500 barang konsumsi dari daftar barang konsumsi bebas pungutan pajak dan cukai di kawasan perdagangan bebas Free Trade Zone (FTZ) Batam, maka BC yang akan memungut pajak dan cukai barang-barang tersebut ketika masuk ke Batam.

“Kalaupun mereka mau bayar pajak, aturannya mana. Kan belum ada. Ini baru sebatas Perka yang memang jadi kewenangan BP,” jelasnya.

Sedangkan instrumen pemungutan pajak itu menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perihal ini masih membutuh­kan koordinasi dengan pemerintah pusat lebih lanjut lagi. (leo)

 

Update