Jumat, 10 April 2026

Kementerian ATR Berikan Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Warga Kampung Tua yang Tinggal di Laut

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam yang menetap di kampung tua dan membangun rumah di atas laut, tidak diberikan sertifikat hak milik oleh negara.
Berbanding terbalik dengan masyarakat yang menetap di di darat dan masuk dalam wilayah kampung tua akan diberikan sertifikat hak milik (SHM).
Hal ini diutarakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, di Batam, Jumat (21/6/2019).
Kata dia, masyarakat yang mendiami 37 titik kampung tua telah didata oleh Pemko Batam.
Deretan rumah warga yang berada di atas laut di Pulau Air Mas, Kelurahan Ngenang, Kota Batam.
“Warga yang mendiami kampung tua ini akan mendapatkan hak milik atas lahan yang telah mereka tempati,” katanya.
“Sementara untuk rumah warga yang berada di wilayah laut kampung tua, hanya akan mendapatkan hak guna bangunan (HGB), sedangkan tanah yang mereka diami itu tetap milik negara,” paparnya.
Namun lanjutnya, masyarakat yang tinggal di sempadan laut tetap mendapatkan pembebasan uang wajib tahunan (UWT).
Menurutnya, masyarakat pesisir, memang memiliki kecenderungan membangun peradaban di sekitar sempadan laut.
Hal itu untuk menyesuaikan dan memudahkan aktivitas mereka mencari penghidupan sebagai nelayan.
Lebih jauh, Sofyan menjelaskan, peluang untuk warga yang tinggal di laut mendapat sentuhan pemerintah masih sangat terbuka.
Apalagi kalau daerah yang mereka diami tersebut memiliki nilai estetika yang tinggi.
“Bisa saja di kawasan itu akan dibangun kampung air, seperti yang ada di Brunai (Barunai Darussalam),” jelasnya.
“Kalau daerahnya memang memungkinkan, akan menjadi daya tarik juga untuk pariwisata,” kata Sofyan lagi.(bbi)

Update