Sabtu, 20 April 2024

Minimalisir Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Tahun Depan Daerah Wajib Naikkan Dana Inspektorat

Berita Terkait

batampos.co.id – Penguatan terhadap inspektorat atau pengawas internal di pemerintahan daerah (Pemda) terus diupayakan.

Terbaru, pemerintah pusat mengatur kewajiban pengalokasian besaran anggaran inspektorat bagi Pemda.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin, mengatakan, kewajiban tersebut berlaku mulai tahun depan.

Pihaknya sudah memasukkan norma itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

“Kita atur secara eksplisit mengenai anggaran mengenai inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Syarif menjelaskan, kewajiban pengalokasian anggaran disesuaikan dengan kemampuan daerah yang tercermin dalam APBD-nya masing-masing.

Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninnggalkan lapangan Engku Putri Batamcenter usai melaksanakan apel gabungan. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Kata dia, untuk level provinsi, daerah dengan APBD di bawah Rp 4 triliun wajib mengalokasikan 0,90 persen.

Kemudian untuk daerah dengan APBD Rp 4 triliun sampai Rp 10 triliun wajib mengalokasikan 0,60 persen, dan untuk daerah dengan APBD di atas Rp 10 triliun wajib mengalokasikan 0,30 persen.

Penyesuaian juga terjadi di le­vel kabupaten/kota.

Yakni daerah dengan APBD di bawah Rp 1 triliun wajib mengaloka­si­kan 1 persen, lalu daerah de­­ngan APBD Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun diwajibkan 0,75 persen, dan daerah dengan APBD di atas Rp 2 triliun wajib­ mengalokasikan 0,50 persen.

Meski sekilas terlihat kecil, Syarif menyebut angka tersebut relatif cukup besar.

Sebagai contoh, jika sebuah provinsi memiliki APBD Rp 20 triliun, maka alokasi inspektorat sebesar 0,30 persen setara Rp 60 miliar.

“Hitungan kita, dengan pengaturan itu rata-rata anggran insektorat daerah naik antara 50 sampai 100 persen. Artinya menurut hemat kami itu sudah cukup signifikan,” imbuhnya.

Birokrat asal Sulawesi Tenggara itu menuturkan, peningka­ta­n anggaran inspektorat di­la­kukan sebagai salah satu upa­ya untuk meminimalisir pe­nyimpangan dalam penge­lo­laan keuangan.

Pasalnya, se­perti diketahui bersama, ka­sus korupsi di daerah dira­sa masih marak terjadi meski operasi tangkap tangan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan ang­garan yang cukup, in­­s­pek­torat diharapkan bisa be­­kerja lebih luasa dalam pe­nga­wasan.

Selain itu, anggara­n ju­ga bisa digunakan untuk pe­­ningkatan kualitas Sumber Da­­ya Manusia­ (SDM) sehingg­a le­bih handal dalam kerja-kerja pengawasan dan penyeli­di­k­an. (far/jpg)

Update