batampos.co.id – Penguatan terhadap inspektorat atau pengawas internal di pemerintahan daerah (Pemda) terus diupayakan.
Terbaru, pemerintah pusat mengatur kewajiban pengalokasian besaran anggaran inspektorat bagi Pemda.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin, mengatakan, kewajiban tersebut berlaku mulai tahun depan.
Pihaknya sudah memasukkan norma itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
“Kita atur secara eksplisit mengenai anggaran mengenai inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Syarif menjelaskan, kewajiban pengalokasian anggaran disesuaikan dengan kemampuan daerah yang tercermin dalam APBD-nya masing-masing.
Kata dia, untuk level provinsi, daerah dengan APBD di bawah Rp 4 triliun wajib mengalokasikan 0,90 persen.
Kemudian untuk daerah dengan APBD Rp 4 triliun sampai Rp 10 triliun wajib mengalokasikan 0,60 persen, dan untuk daerah dengan APBD di atas Rp 10 triliun wajib mengalokasikan 0,30 persen.
Penyesuaian juga terjadi di leÂvel kabupaten/kota.
Yakni daerah dengan APBD di bawah Rp 1 triliun wajib mengalokaÂsiÂkan 1 persen, lalu daerah deÂÂngan APBD Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun diwajibkan 0,75 persen, dan daerah dengan APBD di atas Rp 2 triliun wajib mengalokasikan 0,50 persen.
Meski sekilas terlihat kecil, Syarif menyebut angka tersebut relatif cukup besar.
Sebagai contoh, jika sebuah provinsi memiliki APBD Rp 20 triliun, maka alokasi inspektorat sebesar 0,30 persen setara Rp 60 miliar.
“Hitungan kita, dengan pengaturan itu rata-rata anggran insektorat daerah naik antara 50 sampai 100 persen. Artinya menurut hemat kami itu sudah cukup signifikan,” imbuhnya.
Birokrat asal Sulawesi Tenggara itu menuturkan, peningkaÂtaÂn anggaran inspektorat diÂlaÂkukan sebagai salah satu upaÂya untuk meminimalisir peÂnyimpangan dalam pengeÂloÂlaan keuangan.
Pasalnya, seÂperti diketahui bersama, kaÂsus korupsi di daerah diraÂsa masih marak terjadi meski operasi tangkap tangan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan angÂgaran yang cukup, inÂÂsÂpekÂtorat diharapkan bisa beÂÂkerja lebih luasa dalam peÂngaÂwasan.
Selain itu, anggaraÂn juÂga bisa digunakan untuk peÂÂningkatan kualitas Sumber DaÂÂya Manusia (SDM) sehinggÂa leÂbih handal dalam kerja-kerja pengawasan dan penyeliÂdiÂkÂan. (far/jpg)