Sabtu, 20 April 2024

Perka 10 Dinilai Merugikan dan Membingungkan Pelaku Usaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya menggelar sosialisasi Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019, Kamis (20/6). Perka ini sebelumnya diprotes kalangan pe­ngusaha karena dinilai membingungkan dan merugikan dunia usaha di Batam.

Perka 10 ini memangkas daftar barang konsumsi yang men­dapat fasilitas pembebasan pajak dan cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Ba­­tam. Dari sebelumnya se­ba­nyak 2.500 kini menjadi 998 saja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengatakan, penerbitan Perka 10 ini dianggap terburu-buru dan tanpa melibatkan diskusi dengan pihak terkait. Imbasnya sangat berpengaruh terhadap dunia usaha di Batam, karena banyak barang modal dan barang pendukung industri tertahan di pelabuhan.

“Selain itu, banyak rekan-rekan pengusaha yang mengeluh lantaran barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa masuk ke Batam,” kata Rafki saat sosialisasi Perka 10/2019 di aula utama Lantai Tiga Gedung IT BP Batam, Kamis (20/6).

Rafki menjelaskan, rata-rata perusahaan di Batam yang memegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) sudah memesan barang jauh-jauh hari bahkan sejak enam bulan lalu.

“Namun barangnya baru dikirim sekarang. Itupun setelah dikirim tidak bisa masuk ke Batam karena tertahan di Singapura. Ketika sudah tertahan, maka mesti bayar uang tambahan lagi di sana. Begitu juga biaya demurage, biaya gudang, dan lainnya,” jelasnya lagi.


DIREKTUR Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Noviata Putra (dua kiri) memberikan penjelasan saat sosialisasi Perka Nomor 10 Tahun 2019 di Gedung IT Center BP Batam, Kamis (20/6).
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Menurut Rafki, penyebab barang belum bisa dimasukkan karena BC Batam belum mempersiapkan diri ketika Perka ini mulai berlaku. Padahal BC Batam juga merupakan pelaksana dari Perka ini sebagai pihak yang mengawasi keluar masuknya barang di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Batam.

“Ada yang mau bayar pajak, supaya barangnya bisa masuk ke Batam. Tapi tak bisa diproses sama BC karena sistemnya belum siap,” katanya.

BC, kata Rafki, sudah meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai jalan terbaik yang bisa diambil.

Pantauan Batam Pos, sosialisasi Perka BP Batam 10/2019 dihadiri sekitar 300-an orang baik itu pengusaha maupun masyarakat umum. Banyaknya jumlah peserta tidak sebanding dengan kapasitas ruangan. Sehingga sebagian peserta terpaksa duduk di luar ruangan.

Dalam sesi tanya jawab terungkap, banyak yang khawatir mengenai nasib barang impor yang sudah terlanjur dipesan atau sudah inden.

Perka ini memang benar-benar mencuri perhatian pengusaha. Karena meniadakan fasilitas Free Trade Zone seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai dan lain lain. Sebelumnya, pengusaha dan pemerintah pusat menyepakati kalau barang yang dikenakan pajak hanya terdiri dari tiga komoditi, yakni handphone, alkohol, dan rokok.

Tapi pada kenyataannya, BP membuat master list yang mengeluarkan sekitar 1.500 dari 2.500 barang konsumsi dari daftar barang bebas pajak di kawasan FTZ. “Kami hanya meminta agar BP bisa meninjau ulang Perka ini,” jelasnya.

Rafki menyebut, salah satu barang yang masuk dalam daftar barang tidak mendapat pembebasan pajak dan cukai lagi adalah bahan radioaktif. Padahal banyak industri di Batam yang menggunakan bahan ini dalam kegiatan produksinya.

“Barangnya masih di pelabuhan dan tak bisa masuk. Kalau untuk pajaknya akan kami bayar, tapi BC sendiri belum punya aturan terkait hal itu,” kata salah seorang peserta bernama Indrianti.

Jika barangnya tertahan, tentu dikenakan biaya tambahan. Selain itu jika bahan radioaktif tertahan dalam waktu lama, dikhawatirkan kandungan energinya akan menyusut. (leo)

 

Update