Rabu, 8 April 2026

5 Jejak Perjuangan Masyarakat Kampung Tua Sejak 2004 Hingga Sekarang

Berita Terkait

batampos.co.id – Tahun 2019 ini nampaknya menjadi tahun di mana masyarakat kampung tua di Kota Batam akan menuai hasil perjuangan mereka.

Ya pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat lahan untuk warga di 37 titik kampung tua.

Kabar baik tersebut disambut antusias.

Terutamanya dari Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Mazmur Ismail, yang mengaku telah menunggu cukup lama.

Lelaki berumur 70 tahun tersebut bahkan sempat berujar akan mengadakan syukuran jika nantinya proses penyerahan hak untuk warga kampung tua ini telah ditunaikan.

Pada prosesnya, perjuangan untuk mendapatkan legalitas dari lahan yang telah ditempati turun temurun oleh masyarakat, bahkan sebelum Batam menjadi kota sejak puluhan tahun lalu ini, diakui Mazmur tidaklah mudah.

Memang angin segar selalu menerpa mereka pada setiap agenda yang diadakan.

Hanya saja hembusan tersebut selalu segera hilang sesaat setelah kegiatan menyoal kampung tua ini diadakan.

“Kita banyak mengalami stagnansi, rencana-rencana untuk proses legalitas kampung tua selalu tertunda, sejak 2004 kita telah mulai berjuang,” kata generasi keempat yang mendiami Kampung Tua Tanjung Uma ini.

Tugu Kampung Tua Tanjung Buntung yang merupak akses jalan masuk ke pamung tua Tanjung Buntung Bengkong. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Berikut 5 jejak perjuangan masyarakat mendapatkan legalitas kampung tua.

1. Dimulai pada 2004

Jejak perjuangan RKWB atas legalitas kampung tua dimulai pada 2004 lalu.

Saat itu perjuangan mereka membuahkan hasil dalam bentuk surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Mazmur tidak menjelaskan detail SK tersebut, akan tetapi terbitnya SK kala itu menjadi kabar baik yang diharapkan bisa terus disusul oleh gerak positif lainnya.

2. Piagam Kampung Tua di 2008

Meneruskan perjuangannya, RKWB pada 2008 lalu mengadakan rapat akbar yang pada intinya meminta Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk sepakat segera mengupayakan legalitas kampung tua ini.

Rapat akbar tersebut dinamai dengan piagam kampung tua, karena saat itu ditandatangi kesepakatan untuk percepatan legalitas kampung tua itu sendiri.

3. Tugu Kampung Tua

Rencana percepatan legalitas kampung tua tak berjalan mulus. Dari niat untuk mendapatkan sertifikasi lahan setelah piagam kampung tua itu, nyatanya hanya ada pembangunan tugu kampung tua.

Sebagai penanda ke-37 titik kampung tua yang tersebar di berbagai sudut di Batam.

4. Stagnan

Pembangunan tugu kampung tua, manjadi akhir dari progres yang didapat masyarakat, sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Batam membawa kabar gembira pada awal April 2019 lalu.

Meskipun tidak ada progres, pihaknya, kata Mazmur, tetap berupaya menjaga semangat masyarakat. Salah satunya tetap menjaga wilayah kampung tua ini, menjaga cagar budaya yang ada di setiap titik kampung tua yang ada.

5. Instruksi Presiden untuk percepatan sertifikasi kampung tua

Percepatan sertifikasi kampung tua, manjadi janji Presiden Jokowi ketika datang ke Batam pada awal April 2019 lalu.

Janji itu ia tunaikan dengan hadirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil beberapa waktu kemudian.

Kedatangan Sofyan Djalil saat itu untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan masyarakat di kampung tua.

Kedatangan berikutnya Sofyan ke Batam pada Jumat (21/6/2019), membawa berita baik. Bahwa proses legalitas kampung tua ini tinggal menunggu hasil tim dari Pemkot Batam yang akan melakukan pendataan, siapa saja yang berhak menerima sertifikat.

Sofyan dalam kunjungannya itu mengatakan tinggal beberapa bulan lagi, bergantung pada gerak tim di lapangan.(bbi)

Update