Selasa, 7 April 2026

BP Batam Sampaikan Keluhan Pengusaha ke Pusat

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik penerapan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019 masih berlanjut. BP Batam berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada kalangan pengusaha. Jika perlu, perka tersebut akan dievaluasi.

“Saya kembalikan ke pusat, lalu saya tunggu. Bagi saya, jangan sampai kegiatan usa­ha berhenti. Saya manjakan investasi yang ada dan kegiatan usaha yang lain,” kata Kepala BP Batam Edi Putra Irawadi, Jumat (21/6).

Seperti diketahui, dalam Perka BP Batam Nomor 10/2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pe­nge­luaran Barang ke dan da­ri Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam, BP Batam me­mangkas daftar barang kon­sumsi yang mendapatkan fa­silitas bebas pajak dan cukai. Dari sebelumnya 2.500 jenis barang, kini tinggal 998 jenis atau berkurang 1.500 lebih.

Menurut Edi, 1.500 lebih jenis barang tersebut dikeluarkan dari daftar karena dianggap bukan barang konsumsi. Namun begitu, ia akan menyampaikan ke pemerintah pusat terkait respons pengusaha di Batam saat ini.

“Kami akan meminta pemerintah pusat untuk mendalami dan membuat kajian mengenai barang konsumsi ini,” katanya.

Edi menjelaskan, Perka No­mor 10 ini hanya menghapus bahan penolong atau bahan pendukung kegiatan industri. Barang-barang tersebut selama ini diimpor oleh importir atau pedagang, bukan pelaku industri.

Sehingga menurut dia, pihak yang dirugikan perka tersebut umumnya para pedagang, bukan pelaku industri.

DIREKTUR Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Noviata Putra (dua kiri) memberikan penjelasan saat sosialisasi Perka Nomor 10 Tahun 2019 di Gedung IT Center BP Batam, Kamis (20/6/2019).
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Selama ini, kata Edi, pelaku industri membeli bahan pendukung industri tersebut kepada para pedagang umum. Mereka tidak mengimpor sendiri, meskipun sebenarnya hal itu bisa dilakukan.

“Karena butuhnya hanya sesekali, makanya beli dari pedagang. Kalau beli dari pedagang, ya tidak dapat pembebasan pajak dan cukai,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, bahan pendukung industri itu mi-salnya cat untuk kebutuhan industri galangan kapal. Banyak pengusaha galangan kapal lebih memilih membelinya dari pedagang karena sifatnya bukan bahan baku.

“Jangan lewat pedagang. Itu yang belum terbiasa. Rekomendasi KPK itu jelas untuk lakukan rasionalisasi. Artinya yang bukan dikonsumsi masyarakat dan industri ya janganlah. Ini daerah industri bukan daerah pedagang,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, maka BP Batam mengeluarkannya dari daftar barang konsumsi bebas pajak.

“Kalau barangnya untuk kegiatan industri maka dapat fasilitas FTZ, tapi jika untuk berdagang ya kita batasin dong. Jangan semua, karena kita juga melindungi industri di Indonesia. Sehingga impor dari luar ya kita batasilah,” tuturnya.

Soal respons Bea Cukai yang merasa tidak dilibatkan dalam penerapan Perka 10, Edi punya jawaban sendiri. Menurut dia, Perka 10 merupakan kebijakan yang sifatnya penetapan dari Kepala BP Batam. Sehingga menurutnya, pembahasannya tak perlu melibatkan pihak lain.

Edi menyebut, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bentar dulu. Ini penetapan bukan pengaturan. Kalau pengaturan wajib sosialisasi. Sedangkan ini penetapan, masa harus disosialisasikan dulu,” katanya.

Meski begitu, Edi menyatakan pihaknya akan tetap terbuka dengan masukan dan keluhan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha. Sebab BP Batam berprinsip akan terus menjaga investasi di Batam, terutama yang sudah eksis selama ini.

“Makanya saya panggil asosiasi pengusaha kemarin. Apa sih masalahnya. Waktu sosialisasi kemarin itu, yang datang pedagang semuanya. Nah, nanti industri tergantung pedagang. Lama-lama takutnya industri jadi pedagang,” jelasnya.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hioeng juga berpendapat Perka 10 lebih banyak berdampak bagi para pedagang.

Sedangkan kalangan pengu-saha di kawasan industri tidak atau belum merasakan dampaknya secara langsung. Meski begitu, pihaknya akan menganalisa lebih mendalam lagi terkait dampak dari perka tersebut.

“Kami sudah minta waktu ke kepala BP Batam agar bisa sosialisasi ke perusahaan di kawasan industri. Aturannya harus jelas dipahami, jangan sampai multitafsir,” kata Hioeng, Jumat (21/6).

Pria yang akrab disapa Ayung ini mengatakan bahwa perka ini memang berdampak pada perusahaan yang memegang angka pengenal importir umum atau biasa dikenal sebagai API-U.

“API-U hanya diberikan ke­pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan saja,” jelasnya.

Sedangkan perusahaan di kawasan industri memegang angka pengenal importir produsen atau biasa dikenal sebagai API-P.

“API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi,” jelasnya.

Perka tersebut bisa berpengaruh kepada pengusaha jika perusahaan di kawasan industri membeli barang modal, bahan baku, bahan penolong dan bahan untuk mendukung proses produksi dari perusahaan yang memperdagangkannya.

“Makanya kami minta dulu sosialisasi ke perusahaan di kawasan industri, baru lihat keberatannya,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta juga mengatakan, banyak barang konsumsi yang masuk dalam daftar kena pajak dan cukai tersebut merupakan bahan pendukung industri atau supply chain.

Sifatnya seperti pemasok komponen bagi industri yang menghasilkan produk utama. Dengan terganggunya supply chain maka bisa mengganggu proses industri di Batam.
Tapi ada juga barang pendukung industri yang dibutuhkan dalam jumlah kecil, namun selama ini bebas pajak dan cukai. Dampaknya sa­ngat minimalis bagi industri sehingga dikeluarkan dari daftar barang konsumsi bebas pajak.

“Contohnya precursor yang mengurus izinnya sangat ribet. Soalnya berkaitan dengan keamanan negara, karena bisa dibuat menjadi bom. Prosedurnya ketat dan hanya bisa dilakukan oleh yang berbisnis itu,” katanya.

Pada umumnya yang memakai precursor sebagai bahan pendukung industri yakni perusahaan elektronik. Tapi penggunannya tidak banyak, hanya sekitar satu kilogram.

“Makanya, perusahaan banyak yang pakai importir khusus itu karena usaha mendatangkannya sendiri tak sebanding dengan nilai pajaknya. Ini yang kita perhatikan,” ungkapnya. (leo)

Update