Sabtu, 20 April 2024

Jadi Senjata Andalan Pemerintah, Properti Panen Insentif Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Sektor properti kembali menjadi senjata andalan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan ambang batas (threshold) harga rumah mewah yang bisa dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Ambang batas harga Rp 30 miliar itu juga akan digunakan untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Jadi, rumah yang harganya di bawah Rp 30 miliar tidak dikenai PPh. Sebelumnya, rumah seharga Rp 5 miliar bisa dikenai PPh.

Selain itu, tarif PPh pasal 22 turun dari 5 persen menjadi 1 persen. Rencananya, kebijakan penurunan tarif itu keluar sekitar seminggu mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, upaya tersebut dilakukan karena demand rumah mewah terus menurun.

’’Pengembang bilang ke kami bahwa mereka butuh margin yang besar dari penjualannya. Margin yang besar itu lebih mudah didapat kalau menjual rumah mewah daripada mereka harus jual lebih banyak rumah sederhana,’’ katanya, Jumat (21/6/2019).

Pengembang perumahan menggesa pembangunan perumahan di Seiharapan, Sekupang, beberapa waktu lalu. Sektor properti kembali menjadi senjata andalan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Selain itu, pemerintah menaikkan ambang batas harga rumah yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN). Harga setiap rumah ini berbeda-beda di setiap daerah.

Misalnya, pada 2018 harga rumah di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera yang tidak kena PPN maksimal Rp 130 juta.

Tahun ini batasan harga tersebut naik 7,69 persen menjadi Rp 140 juta.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN.

Kebijakan tersebut terus direvisi setiap tahun seiring dengan kenaikan harga rumah.

Pada 2020, misalnya, berdasar catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan threshold harga rumah bebas PPN kembali naik.

Contohnya, untuk Jawa dan Sumatera, harga batasan itu diusulkan naik 7,50 persen menjadi Rp 150.500.000.

Selain harga, luas rumah yang bebas PPN disyaratkan tidak lebih dari 36 meter persegi. Luas tanahnya tidak kurang dari 60 meter persegi. Pemilik ru­mah harus tergolong masya­ra­kat berpenghasilan rendah (MBR).

Rumah tersebut harus me­rupakan rumah pertama da­ri si pemilik dan tidak boleh di­pindahtangankan selama em­pat tahun sejak dimiliki.

Syarat-syarat itu mirip dengan syarat rumah bersubsidi meski peraturan pembebasan PPN itu tidak terbatas hanya pada rumah subsidi.

Di luar itu, rumah yang dibangun sebagai bantuan bagi korban bencana bebas PPN.

Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, mengungkapkan, pemerintah juga telah memudahkan prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Itulah yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2018. Simplifikasi pengurusan PPh final bagi pengembang tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor properti.

Sebab, pengembang maupun notaris yang ditunjuk lebih mudah me­ngurus administrasi. ’’Ya, pa­da intinya kami ingin proper­ti ini lebih cepat tumbuh. Sebab, multiplier effect dari sektor ini cukup besar,’’ ujar Robert.

Dia mengakui, insentif-insentif pajak itu memang mengakibatkan potential loss bagi pemerintah. Penerimaan pajak dari sektor itu menjadi berkurang seiring naiknya belanja perpajakan (tax expenditure).

Misalnya, potensi tax expenditure dari perubahan kebijakan PPnBM rumah mewah rata-rata Rp 84,75 miliar per tahun.

Robert juga memperkirakan tax expenditure dari penurunan tarif PPh pasal 22 untuk rumah mewah Rp 94,5 miliar per tahun. Belum lagi, potensi tax expenditure dari pembebasan PPN rumah korban bencana alam sekitar Rp 30,5 miliar per tahun.

’’Ya, memang penerimaan pajaknya bisa turun sebagai efek dari insentif ini. Tapi, kita maunya meningkatkan pertumbuhan properti,” katanya.

“Supaya ekonomi tumbuh, nanti kan penjualan properti dari pengembang juga naik. Jadi, pajaknya masuk lagi (ke negara),’’ papar Robert lagi.(rin/c14/oki/jpg)

Update