batampos.co.id – Tim F1QR Unit 1 Jatanrasla Lantamal IV menangkap seorang kurir sabu, Rh, Kamis (20/6/2019) lalu di Pantai Kampung Bakau Serip, Sambau, Nongsa.
Dari Rh, petugas Lantamal IV mengamankan sebanyak 204 gram sabu.
“Modus penyelundupan dilakukan oleh Rh ini, memasukan sabu ke bagian dalam sendal miliknya,” kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjung Pinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah, Sabtu (22/6/2019).
Dari penuturan Rh ke pihak Lantamal IV, dirinya mendapatkan upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman.
Barang haram itu rencananya akan dibawa menuju ke Jawa Timur.
Rh juga mengaku bahwa yang memberikan sabu tersebut, berinisial T di Malaysia.
“Barang ini dibawanya dari Malaysia, masuknya lewat jalur ilegal ke Batam,” ujar Arsyad.
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan speedboat TKI akan mendarat di Pantai Bakau Serip, Nongsa.
Berbekal informasi ini, jajaran TNI AL langsung menyambangi lokasi yang ditunjukan masyarakat.
“Kami melakukan pengintaian di kawasan tersebut. Cukup lama juga kita melakukan pengawasan,” jelasnya.
Namun tidak lama kemudian, jajaran TNI melihat rombongan TKI ilegal, terdiri dari 26 orang laki-laki dan 5 orang perempuan di Pantai Bakau Serip.
“Kami datangi, dan melakukan pengeledahan satu persatu terhadap para TKI ini. Dari pengeledahan itulah kami berhasil menangkap Rh beserta dengan 204 gram sabu yang dibawanya,” ujarnya.
Sedangkan TKI ilegal lainnya, tidak diamankan karena alasan kemanusian.
Ke semuanya diizinkan melanjutkan perjalanan kekampung halaman masing-masing.
“Kami hanya mengamankan Rh, dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia mengatakan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke BNN Provinsi Kepri, guna pemeriksaan dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan. Agar dapat mencegah masuknya narkoba ke Indonesia,” paparnya.(ska)