Rabu, 24 April 2024

Kapal KP Orca 02 Giring Kapal Ikan Malaysia ke Batam untuk Diperiksa

Berita Terkait

batampos.co.id – Jumat lalu (21/6) Kapal pengawas perikanan (KP) Orca 02 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia. Penangkapan ini menambah deretan kapal ilegal milik Malaysia yang diamankan. Tahun ini hingga Juni, sudah 17 kapal Malaysia yang diamankan oleh KKP.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali dari deteksi KP Orca 02 di Selat Malaka. Kapal yang dinakhodai oleh Capt. Sutisna Wijaya mencurigai adanya kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

”Kapal itu sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area, Red),” ungkap Agus.

Ketika melihat aktivitas tersebut, kemudian KP Orca 02 menghentikan kapal tidak beridentitas tersebut. Mereka memeriksa dokumen kapal dan melakukan wawancara dengan petugas di kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.

Selanjutnya, menurut Agus, KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari pemerintah Malaysia. Namun seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal).

”Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Agus menceritakan, dalam kesempatan itu pihak APMM juga menyampaikan jika kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM.

Alasannya mereka yang bekerja di PKFB 1802 bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dari Indonesia dan Malaysia, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

”Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutur Agus.

Dia menambahkan selain kapal tersebut, KKP telah melakukan penangkapan kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing. Hingga bulan ini, kapal Vietnam yang ditangkap sebanyak 15 kapal. Ada juga dari Filipina berjumlah tiga kapal. (lyn)

Update