Jumat, 29 Maret 2024

TNI AL Bekuk Kurir Sabu Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Komitmen TNI untuk ikut memberantas peredaran narkoba di Tanah Air kembali dibuktikan. Kali ini, TNI AL melalui tim F1QR Unit 1 Jatanrasla Lantamal IV membekuk Rh, kurir sabu jaringan Malaysia yang masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus di Pantai Kampung Bakau Serip, Sambau, Nongsa, Kamis (20/6/2019) lalu.

Dari tangan Rh, TNI mengamankan 204 gram sabu yang disembunyikan di dalam sandal. “Modus penyelundupannya, Rh memasukan sabu ke dalam sandal, tapi bisa kami deteksi,” ujar Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah, Sabtu (22/6).

Arsyad menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah jajarannya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada speedboat TKI berlabuh di Pantai Bakau Serip, Nongsa. Jajaran TNI AL langsung ke lokasi. Setelah sekian jam ditunggu, speedboat yang mengangkut TKI ilegal yang terdiri dari 26 orang laki-laki dan lima perempuan merapat di Pantai Bakau Serip.

“Dari penggeledahan itulah kami berhasil menangkap Rh dengan barang bukti 204 gram sabu yang disimpan di sandalnya,” ujarnya.

Sedangkan TKI ilegal lainnya, tidak diamankan karena alasan kemanusian. Kesemuanya diizinkan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing.

Kepada petugas, Rh mengaku diupah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman. Barang tersebut didapat dari seseorang berinisial T di Malaysia dan akan dibawa ke Jawa Timur.


Danlantamal IV Laksma TNI Arsyad Abdullah (kiri) dan Danlanal Batam Kolonel Laut Alan Dahlan saat ekspos di Lanal Batam, Sabtu (22/6).
foto: batampos.co.id / Dalil Harahap

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, guna diproses secara hukum yang berlaku.

TNI punya prestasi gemilang dalam mengungkap peredaran narkotika. Kasus paling besar dan paling diingat masyarakat adalah keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu seberat satu ton lebih pada Rabu, 7 Februari 2018 lalu.

Saat itu, KRI Siguror mengintai kapal Sunrise Glory di perairan Selat Philips yang berbatasan langsung dengan Batam-Singapura. Saat masuk ke perairan Indonesia, kapal yang menggunakan bendera Singapura itu langsung disergap TNI AL.

Awalnya TNI AL memeriksa dokumen kapal yang terindikasi palsu. Kapal Sunrise Glory kemudian ditarik ke dermaga Batuampar.

Keesokan harinya, Kamis (8/2/2018), KRI Siguror menyerahkan kapal tersebut ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Jumat (9/2/2018), kapal digeser ke Pelabuhan Lanal Batam.

Tim WFQR Lantamal IV kemudian memeriksa ABK dan kapal. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu yang dimasukkan dalam 41 kantong beras yang disimpan di palka kapal bersama bahan makanan lainnya.

TNI AL bersama BNN Pusat, BC Pusat, dan BC Batam kemudian membuka karung berisi sabu itu. Hasilnya mencengangkan, ditemukan lebih dari 1 ton sabu. Kasus ini sudah disidangkan di PN Batam. Rata-rata pelaku dijatuhi hukuman mati. Hanya satu dari ABK dikenakan hukuman seumur hidup. (*)

 

Update